Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2014, 12:13 WIB
Aditya Panji

Penulis

Sumber Reuters
KOMPAS.com — Pemerintah Turki mengeluarkan peraturan untuk memblokir akses terhadap layanan berbagi video YouTube, Kamis (27/3/2014). Langkah ini diambil sehari setelah pengadilan Turki meminta pemerintah mencabut larangan media sosial Twitter dan untuk sementara memulihkan akses ke layanan tersebut.

Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan dilaporkan telah memerintahkan para operator telekomunikasi dan penyedia jasa internet terkait keputusannya memblokir YouTube.

Menurut laporan Reuters, upaya pemerintah melakukan pemblokiran terhadap YouTube diduga untuk menghentikan distribusi file rekaman telepon antara pejabat tinggi pemerintah, militer, dan intelijen Turki, terkait kemungkinan melakukan operasi militer ke Suriah.

Seorang sumber dari kantor perdana menteri Turki mengatakan, pemerintah sudah berbicara dengan Google dan membuka kemungkinan mencabut blokir jika YouTube mau menghapus file rekaman tersebut.

Kementerian Luar Negeri Turki menyesalkan bocornya file rekaman tersebut dan dinilai sebagai bentuk serangan jahat dan upaya spionase terhadap keamanan nasional.

Kendati Pemerintah Turki memblokir Twitter, YouTube, dan media sosial lain, warga Turki tetap bisa mengakses layanan tersebut dengan berbagai cara, termasuk memakai peranti lunak virtual private network (VPN).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com