Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turki Blokir Layanan YouTube

Kompas.com - 29/03/2014, 12:13 WIB
Aditya Panji

Penulis

Sumber Reuters
KOMPAS.com — Pemerintah Turki mengeluarkan peraturan untuk memblokir akses terhadap layanan berbagi video YouTube, Kamis (27/3/2014). Langkah ini diambil sehari setelah pengadilan Turki meminta pemerintah mencabut larangan media sosial Twitter dan untuk sementara memulihkan akses ke layanan tersebut.

Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan dilaporkan telah memerintahkan para operator telekomunikasi dan penyedia jasa internet terkait keputusannya memblokir YouTube.

Menurut laporan Reuters, upaya pemerintah melakukan pemblokiran terhadap YouTube diduga untuk menghentikan distribusi file rekaman telepon antara pejabat tinggi pemerintah, militer, dan intelijen Turki, terkait kemungkinan melakukan operasi militer ke Suriah.

Seorang sumber dari kantor perdana menteri Turki mengatakan, pemerintah sudah berbicara dengan Google dan membuka kemungkinan mencabut blokir jika YouTube mau menghapus file rekaman tersebut.

Kementerian Luar Negeri Turki menyesalkan bocornya file rekaman tersebut dan dinilai sebagai bentuk serangan jahat dan upaya spionase terhadap keamanan nasional.

Kendati Pemerintah Turki memblokir Twitter, YouTube, dan media sosial lain, warga Turki tetap bisa mengakses layanan tersebut dengan berbagai cara, termasuk memakai peranti lunak virtual private network (VPN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com