Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Nomor Prabayar akan Diperketat

Kompas.com - 09/05/2014, 08:55 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan regulator telekomunikasi berencana menata ulang aturan distribusi dan registrasi nomor telepon seluler pada kartu SIM pra bayar yang dijual operator telekomunikasi. Aturan tersebut rencananya diberlakukan tahun ini, dengan sosialisasi yang dimulai pada Mei 2014.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah mengirim surat dan menggelar pertemuan dengan para pemimpin perusahaan telekomunikasi, baik yang berlisensi seluler maupun fixed wireless access (FWA).

"Semua direksi operator telekomunikasi sudah setuju. Kita juga sudah siapkan timeline," kata M. Ridwan Effendi, anggota komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), saat dihubungi KompasTekno, Kamis (8/5/2014).

Tata ulang ini mengacu pada dua hal penting, yaitu membatasi peredaran kartu SIM pra bayar di pengecer (outlet), dan kewajiban registrasi di gerai atau toko yang diberi otoritas oleh operator telekomunikasi. Sehingga, registrasi tidak lagi dilakukan oleh pelanggan, melainkan oleh penjual berdasarkan kartu identitas pelanggan.

Menurut Ridwan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Tujuan utama aturan ini adalah menertibkan data yang diregistrasi pelanggan. Selama ini, BRTI menemukan adanya aktivasi nomor kartu SIM pra bayar oleh penjual sebelum nomor tersebut dibeli pelanggan. BRTI menyimpulkan, data pelanggan yang dimasukkan adalah bukan data pelanggan sebenarnya. Padahal, seharusnya aktivasi layanan mulai berjalan ketika registrasi berhasil dilakukan dengan baik.

Diduga, hal ini erat kaitannya dengan skema insentif antara operator–distributor-outlet. Operator telekomunikasi melakukan hal tersebut demi menambah jumlah pelanggan, padahal, nomor tersebut berstatus "tidur" alias tidak digunakan.

Selain itu, aturan ini juga diklaim akan mengurangi aksi penyalahgunaan melalui sarana telekomunikasi, termasuk pesan yang tidak diharapkan pelanggan (spam), pengelabuan dan penipuan.

Registrasi di gerai atau toko terdaftar

Kendati operator telekomunikasi menyetujui rencana tersebut, namun ada masalah besar soal petunjuk pelaksanaan tempat penjualan dan registrasi kartu SIM pra bayar oleh pelanggan baru.

Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Alexander Rusli mengakui, hal itu menjadi masalah pokok dalam implementasi tata ulang ini karena pembelian dan registrasinya hanya bisa dilakukan di gerai atau toko yang telah diberikan otoritas oleh operator telekomunikasi.

“Kami sudah bicara dengan distributor besar, mereka juga kewalahan jika harus mengawasi hingga tingkat outlet (pengecer). Ini harus dicari jalan keluarnya,” ucap Alexander yang juga Presiden Direktur dan CEO Indosat.

Ridwan mengatakan, sudah waktunya operator telekomunikasi mengontrol distribusi dan bertanggungjawab penuh atas registrasi pelanggan. Dalam pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2005, mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan alat dan perangkat untuk keperluan registrasi pelanggan.

"Operator diharapkan dapat melengkapi dirinya dengan Distribution Monitoring System, sehingga dapat diketahui semaksimal mungkin, dari outlet mana aktivasi pelanggan tersebut dilakukan," jelas Ridwan.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi, mendukung rencana tata ulang tersebut. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan jika pelanggan harus registrasi di gerai terdaftar. Bagaimana jika di daerah terpencil hanya ada dua gerai yang diberikan otoritas oleh operator telekomunikasi?

"Ini akan merepotkan pelanggan yang mau membeli atau registrasi nomor, apalagi jika mereka harus menempuh jarak yang jauh untuk mencapai gerai itu," tutur Heru.

Selain itu, Heru berpendapat, regulator dan operator juga patut memikirkan soal validasi identitas pelanggan. Ia menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk dapat mengakses nomor penduduk dan identitas lengkap seorang warga yang nantinya bakal digunakan untuk validasi data pengguna kartu SIM.

"Dengan adanya validasi, semua identitas pelanggan menjadi jelas. Sebuah penyalahgunaan juga bisa dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh yang berwenang," harap Heru.

Pelanggan lama juga harus registrasi ulang

Pada akhirnya, kewajiban registrasi kartu SIM ini bukan hanya diperuntukkan kepada pelanggan baru. Ridwan menegaskan bahwa pelanggan lama juga wajib melakukan registrasi ulang.

Dalam hal ini, operator telekomunikasi perlu merumuskan adanya insentif untuk memotivasi pelanggan lama melakukan pemutakhiran data. Sehingga, proses registrasi ulang pelanggan lama dapat dilakukan melalui jalur-jalur yang sama dengan registrasi pelanggan baru.

Selama ini, registrasi nomor kartu SIM pra bayar dilakukan lewat sistem pengiriman pesan ke 4444. Namun, cara tersebut dinilai terlalu longgar, banyak pelanggan yang asal menuliskan nama, alamat, dan tanggal lahir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com