Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, menjelaskan, bahwa perintah itu berlaku untuk semua ISP. Ia menilai wajar jika belum semua ISP menjalankan perintah tersebut karena surat baru dikirim Jumat pekan lalu.
“Surat perintahnya baru dikirim 9 Mei, mungkin mereka belum pada tahu. Semua ISP harus blokir Vimeo karena banyak konten ponografi di sana. Nanti biar tim Trust+ yang urus itu,” kata Tifatul usai membuka acara Depok ICT Award di pusat perbelanjaan Margo City, Depok, Senin (12/5/2014).
Seperti diketahui, pelanggan internet Telkom Speedy melaporkan tak bisa mengakses Vimeo. Sementara pelanggan Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan First Media, masih bisa mengakses Vimeo.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, membenarkan bahwa tidak semua ISP mendapat surat itu. Sammy berpendapat, harusnya pemerintah punya pedoman baku terkait pemblokiran dan ditujukan kepada semua ISP.
Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto mengatakan, hingga kini pihaknya belum atau tidak terima permintaan dari Kemenkominfo terkait Vimeo.
"Namun, apabila Kominfo mau blokir satu website tertentu kan tinggal dimasukkan ke database Trust+ saja. Indosat mengacu dan melaksanakan filter dari sana," kata Adrian saat dihubungi KompasTekno.
Kemenkominfo telah mengirim surat perintah ke Vimeo agar memblokir video yang mengadung pornografi untuk pengguna di Indonesia. Jika pengelola Vimeo tidak mau diajak kerja sama memblokir konten pornografi untuk Indonesia, Kemenkominfo akan tetap memblokir situs web berbagi video tersebut.
Tifatul menjelaskan, pemahaman pornografi yang tercantum dalam kebijakan Vimeo berbeda dengan aturan di UU Pornografi di Indonesia. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan diblokirnya Vimeo.
"Kalau UU kita kan memasukkan pornografi sebagai konten yang memperlihatkan ketelanjangan, memperlihatkan kelamin, dan hubungan seksual. Nah, Vimeo menilai konten macam itu wajar karena dianggap seni," terangnya.
Sebelum peristiwa ini, Kemenkominfo pernah mengirim surat kepada Vimeo namun pengelola tidak memberi respons yang sesuai harapan.
Langkah Vimeo ini berbeda dengan Google selaku pengelola YouTube yang taat atas permintaan pemerintah Indonesia. Saat ini, Kemenkominfo juga sedang bekerja sama dengan Facebook untuk blokir konten negatif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.