Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vimeo Sudah Dapat Surat dari Kominfo

Kompas.com - 14/05/2014, 09:27 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola situs web Vimeo.com akhirnya menyatakan mereka telah menerima surat dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Rabu dini hari (14/5/2014).

Hal itu diumumkan Vimeo melalui akun Twitter resminya. "Indonesia update: Kami telah menerima permintaan resmi dari pemerintah Indonesia; kami akan cek permintaan itu dan melaporkan kembali secepatnya," tulis Vimeo.

Surat itu meminta kerja sama Vimeo agar memfilter konten video yang mengandung pornografi untuk pengguna di Indonesia.

Pada Selasa lalu, Vimeo mengatakan mereka belum menerima surat resmi dari Kemenkominfo terkait permintaan filter konten itu. Padahal, Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku sudah menyurati pengelola Vimeo.

Pemblokiran situs berbagi video itu dimulai pada 9 Mei 2014 setelah Kemenkominfo mengeluarkan surat perintah kepada penyedia jasa internet, karena Vimeo dinilai banyak menyediakan konten pornografi.

Namun, dari pengamatan KompasTekno, situs web Vimeo bisa diakses kembali pada Selasa malam (13/5/2014) dari jaringan Telkom Speedy, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan First Media.

Tifatul menjelaskan, kebijakan konten pornografi di Vimeo bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia.

Vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual (sexually explicit content or pornography), tetapi membolehkan konten pornografi berupa ketelanjangan yang bukan aktivitas seksual.

"Ini jelas melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kalau UU kita kan memasukkan pornografi sebagai konten yang memperlihatkan ketelanjangan, memperlihatkan kelamin, dan hubungan seksual. Nah, Vimeo menilai konten macam itu wajar karena dianggap seni," ujar Tifatul saat ditemui di Depok, lusa kemarin.

Ia mengatakan akan tetap memblokir akses ke situs web Vimeo di Indonesia jika pengelola tidak mau memfilter konten pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com