Dalam surat itu, seperti dikutip dari Associated Press, Vimeo mengatakan mereka tidak membolehkan penayangan konten yang mengandung pornografi dan akan berusaha untuk menghapus konten yang bersangkutan apabila ditemukan.
Pada 9 Mei 2014, Kemenkominfo memberi perintah kepada perusahaan penyedia jasa internet agar memblokir Vimeo karena dinilai banyak mengandung konten video pornografi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, kebijakan konten pornografi di Vimeo bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia. Vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual (sexually explicit content or pornography), tetapi membolehkan konten pornografi berupa ketelanjangan yang bukan aktivitas seksual.
"Ini jelas melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kalau UU kita kan memasukkan pornografi sebagai konten yang memperlihatkan ketelanjangan, memperlihatkan kelamin, dan hubungan seksual. Nah, Vimeo menilai konten macam itu wajar karena dianggap seni," ujar Tifatul, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan akan tetap memblokir akses ke situs web Vimeo bagi pengguna di Indonesia jika pengelola tidak mau bekerjasama memfilter konten pornografi.
Namun, sejak 13 Mei 2014, situs web Vimeo sudah bisa diakses dari sejumlah jaringan milik penyedia jasa internet di Indonesia. Di sisi lain, Kemenkominfo menegaskan pemblokiran itu masih berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.