Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siri Dianggap Melanggar Hukum

Kompas.com - 11/07/2014, 08:35 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

Sumber CNET

KOMPAS.com - Apple dinyatakan bersalah dalam persidangan tuntutan pelanggaran hak paten yang diajukan oleh perusahaan Tiongkok. Dalam kasus tersebut, Apple dianggap melanggar paten teknologi pengenal suara yang digunakan dalam fitur Siri di perangkat iPhone.

Sebelumnya, pada tahun 2012 lalu, Apple dituntut oleh Zhizhen Internet Technology, perusahaan TI yang berbasis di Shanghai, yang mengklaim fitur Siri dalam iPhone melanggar teknologi pengenal suara temuannya.

Menurut Cnet (9/7/2014), kasus hak paten milik Zhizen tidak menuntut Apple tentang bagaimana cara Siri digunakan dalam perangkat, namun lebih ke bagaimana cara ucapan manusia dikenali dan dianalisa.

Juru bicara Apple mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui akan paten milik Zhizhen itu sebelum proses tuntutan hukum berlangsung. Apple juga yakin bahwa teknologinya tidak melanggar paten mereka.

Walau demikian, pada Senin (6/7/2014) lalu pengadilan di Beijing telah menyatakan bahwa asisten pribadi virtual Apple, Siri telah melanggar paten teknologi pengenal suara milik Zhizhen.

Apple tidak menerima keputusan tersebut dan akan berusaha melakukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Selain menempuh jalur hukum, Apple juga disebut berusaha menempuh jalan damai dengan Zhizhen di luar pengadilan.

Siri sebelumnya juga telah mendapatkan beberapa tuntutan, seperti dari rivalnya, Samsung dan sebuah universitas di Taiwan. Walau demikian, teknologi Siri belum sampai dilarang untuk digunakan oleh pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNET
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com