Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Isi Peraturan Blokir Konten Negatif

Kompas.com - 08/08/2014, 14:26 WIB
Oik Yusuf

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah resmi disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014.

Rancangan Peraturan Menkominfo yang salinannya diterima KompasTekno, Kamis (7/8/2014), telah diteken oleh Menkominfo pada 7 Juli 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 17 Juli 2014.

Ini artinya, pemerintah sudah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan lainnya.

Ke depannya, pemerintah bakal lebih agresif memblokir situs-situs web yang mengandung konten pornografi dan kegiatan ilegal lainnya. Ini tercantum dalam Bab III pasal 4 dari Peraturan Menteri tersebut.

Kementerian atau lembaga pemerintah dapat memblokir situs internet bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya dan daftar alamat situs yang bermuatan negatif akan disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam TRUST+Positif.

Meski demikian, seperti tercantum dalam Bab III Pasal 7, masyarakat dapat berpartisipasi atau melaporkan situs-situs negatif untuk dimasukkan dalam TRUST+Positif.

Untuk melakukan pemblokiran, Peraturan Menteri ini mewajibkan Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP-internet service provider) untuk berperan aktif. Ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan untuk ISP jika tidak melakukan pemblokiran.

Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif selengkapnya dapat dibaca dari tautan ini.

Menuai kritik

Peraturan menteri sejatinya ini menuai kritikan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), ICT Watch, ELSAM, SAFENET dan PAMFLET. Peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 28 huruf J Undang-Undang Dasar 1945 dan juga pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut IMDLN, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi negara seharusnya wajib lulus dalam uji tiga rangkai yakni, pertama, pembatasan harus melalui undang-undang. Kedua. pembatasan hanya diperbolehkan dengan tujuan yang sesuai dengan pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik. Ketiga, pembatasan benar-benar diperlukan untuk menjamin dan melindungi tujuan yang sah tersebut.

Sementara, ICT Watch menyoroti pemberian mandat penyusunan situs-situs bermuatan negatif. Beberapa waktu lalu, Direktur ICT Watch Donny BU menyoroti ketidakjelasan asal muasal Trust+Positif ini. Dia menilai pemberian mandat penyusunan database Trust+Positif ini tidak transparan dan akuntabel.

Hal inilah yang sempat terjadi ketika pemerintah memutuskan pemblokiran situs Vimeo beberapa waktu lalu. Para pengguna internet memprotes pemblokiran situs Vimeo itu karena tanpa alasan yang jelas. Sementara Tifatul menyatakan pemblokiran Vimeo karena mengandung konten pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com