Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Blokir Internet Disebut Melanggar HAM

Kompas.com - 08/08/2014, 17:11 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Ilustrasi pemblokiran situs internet bermuatan konten negatiif

KOMPAS.com — Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (RPM Blokir Konten) telah disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Peraturan baru tersebut oleh Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dinilai merugikan masyarakat dan mengekang kebebasan hak asasi manusia.

"Peraturan menteri ini memuat materi yang melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia sehingga materi pembatasan dalam bentuk apa pun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yaitu dengan menggunakan undang-undang," kata Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas Tekno.

Di samping melanggar aturan pembatasan yang diamanatkan dalam UUD 1945, materi muatan dari peraturan menteri ini dinilai justru berpotensi menimbulkan iklim negatif di masyarakat.

"Secara mendasar saja, pengertian 'konten negatif' sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta definisi yang memadai, dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia," ujar Anggara.

Anggara juga menilai bahwa kewenangan Kementerian Kominfo dalam hal ini sangat besar dan luas karena kementerian tersebut diposisikan sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian, sekaligus penilai dan eksekutor dalam menerapkan kebijakan pemblokiran dan penyaringan.

"(Kementerian) Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain, terutama pengadilan, dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari mana pun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com