Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Blokir Internet Disebut Melanggar HAM

Kompas.com - 08/08/2014, 17:11 WIB
Penulis Oik Yusuf
|
EditorWicak Hidayat
Ilustrasi pemblokiran situs internet bermuatan konten negatiif

KOMPAS.com — Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (RPM Blokir Konten) telah disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Peraturan baru tersebut oleh Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dinilai merugikan masyarakat dan mengekang kebebasan hak asasi manusia.

"Peraturan menteri ini memuat materi yang melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia sehingga materi pembatasan dalam bentuk apa pun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yaitu dengan menggunakan undang-undang," kata Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas Tekno.

Di samping melanggar aturan pembatasan yang diamanatkan dalam UUD 1945, materi muatan dari peraturan menteri ini dinilai justru berpotensi menimbulkan iklim negatif di masyarakat.

"Secara mendasar saja, pengertian 'konten negatif' sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta definisi yang memadai, dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia," ujar Anggara.

Anggara juga menilai bahwa kewenangan Kementerian Kominfo dalam hal ini sangat besar dan luas karena kementerian tersebut diposisikan sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian, sekaligus penilai dan eksekutor dalam menerapkan kebijakan pemblokiran dan penyaringan.

"(Kementerian) Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain, terutama pengadilan, dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari mana pun," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com