Artinya:
1. Infrastruktur adalah area telekomunikasi
2. USO/BHP hanya berlaku terhadap perusahaan telekomunikasi
3. Menteri hanya dapat mengatur tata kelola telekomunikasi dan sama sekali tidak campur tangan dalam industri internet
Karena ketidakpahaman tersebut, terjadi kelambatan pembangunan infrastruktur akibat dipaksakannya pendapatan dan pembiayaan infrastruktur kepada pengusaha internet. Karena hal ini pula, segala perencanaan internet dari pemerintah menjadi seperti "jalan di tempat". Segala pembangunan internet di Indonesia sampai saat ini adalah murni hasil kerja swasta.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur yang seharusnya bisa cepat menjadi sangat lambat karena tidak fokusnya pemerintah. Yang diperlukan adalah pemerintah dan perusahaan telekomunikasi membangun infrastruktur. Bila ada infrastruktur, internet akan masuk atau berjalan dengan sendirinya.
Dalam lisensi internet service provider (ISP) yang diterbitkan pemerintah, dengan jelas dituliskan bahwa ISP tidak mempunyai hak membangun infrastruktur.
Kriteria yang harus dimiliki menkominfo
Nonpartai, mengerti telekomunikasi (spektrum telekomunikasi, signaling), mengerti bahwa internet dunia diatur oleh RFC dan bukan UU.
Siapa tokoh yang kira-kira bisa menjalankan amanat TIK di Indonesia?
Onno W Purbo