Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia, Menkominfo Ideal Menurut Penyedia Data Center

Kompas.com - 14/08/2014, 10:55 WIB
Aditya Panji

Penulis

Artinya:
1. Infrastruktur adalah area telekomunikasi
2. USO/BHP hanya berlaku terhadap perusahaan telekomunikasi
3. Menteri hanya dapat mengatur tata kelola telekomunikasi dan sama sekali tidak campur tangan dalam industri internet

Karena ketidakpahaman tersebut, terjadi kelambatan pembangunan infrastruktur akibat dipaksakannya pendapatan dan pembiayaan infrastruktur kepada pengusaha internet. Karena hal ini pula, segala perencanaan internet dari pemerintah menjadi seperti "jalan di tempat". Segala pembangunan internet di Indonesia sampai saat ini adalah murni hasil kerja swasta.

Di sisi lain, pembangunan infrastruktur yang seharusnya bisa cepat menjadi sangat lambat karena tidak fokusnya pemerintah. Yang diperlukan adalah pemerintah dan perusahaan telekomunikasi membangun infrastruktur. Bila ada infrastruktur, internet akan masuk atau berjalan dengan sendirinya.

Dalam lisensi internet service provider (ISP) yang diterbitkan pemerintah, dengan jelas dituliskan bahwa ISP tidak mempunyai hak membangun infrastruktur.

Kriteria yang harus dimiliki menkominfo
Nonpartai, mengerti telekomunikasi (spektrum telekomunikasi, signaling), mengerti bahwa internet dunia diatur oleh RFC dan bukan UU.

Siapa tokoh yang kira-kira bisa menjalankan amanat TIK di Indonesia?
Onno W Purbo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com