Berkenaan dengan hal tersebut, pihak Uber Jakarta merilis klarifikasi untuk "meluruskan" anggapan yang dinilai keliru mengenai layanan tersebut. Di dalamnya, Uber mencantumkan tabel berisi daftar sejumlah persepsi yang beredar berikut argumen bantahan.
"Uber merupakan perusahaan teknologi. Kami tidak memiliki atau mengoperasikan mobil serta pengemudi. Platform kami hanya menghubungkan permintaan calon penumpang kepada rekanan perusahaan transportasi terdaftar yang menyewakan kendaraan," tulis kepala ekspansi Uber, Tiger Fang, dalam posting klarifikasi di blog Uber tersebut.
Uber juga menjelaskan soal penghitungan tarif, keamanan, standar operasional yang disebut sudah "memenuhi undang-undang transportasi yang disahkan oleh pemerintah lokal".
"Regulasi mengenai taksi dan limusin di Jakarta saat itu dikembangkan ketika penetrasi telepon genggam, -terutama aplikasi-aplikasi telepon pintar- tidak pernah terbayangkan sebelumnya," tambah Tiger.
"Oleh karena itu, sudah merupakan misi kami untuk bekerjasama dengan individu-individu dengan pemikiran yang sama dalam menganjurkan kebijakan baru yang mendukung inovasi dan mengedepankan keamanan penumpang serta memprioritaskan kesempatan pengemudi untuk menjadi lebih maju."
Layanan Uber menghubungkan penumpang dengan pengemudi mobil sewaan melalui aplikasi mobile. Penumpang bisa memesan mobil lewat aplikasi ini dan membayar tarif perjalanan ke tujuan layaknya taksi.
Klarifikasi Uber selengkapnya bisa dibaca di tautan berikut: http://blog.uber.com/JAKARTA-FACTS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.