Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Peralihan Bisa Membuka "Kotak Pandora"

Kompas.com - 24/09/2014, 16:01 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Praktik intrusive ads yang dilakukan oleh operator-operator seluler mendapat tanggapan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Pusat.

Pada intinya, P3I Pusat menentang praktik intrusive ads karena memiliki dampak sosial yang negatif bagi pengguna layanan seluler, dan bisa membuka 'kotak pandora' bagi pemilik kepentingan lain.

Berbicara di acara temu media yang dilangsungkan di Jakarta, Rabu (24/9/2014), Danny Wirianto, Ketua Pengembangan Digital Advertising P3I Pusat menjabarkan beberapa dampak negatif dari aspek sosial intrusive ads tersebut.

"Äda dampak negatif yang banyak, terutama untuk aspek sosial pengguna menyangkut privasi, mereka juga tidak memiliki pilihan untuk keluar (opt out) dari layanan itu," terang Danny.

Selain itu, Danny juga mempertanyakan metode penyaringan konten iklan yang ditampilkan dalam halaman ponsel pengguna saat menunggu waktu loading.

Pasalnya, tak jarang konten-konten yang ditampilkan memuat iklan dengan gambar yang vulgar, atau mengarah ke perjudian.

"Filtering-nya juga dipertanyakan, karena konten seperti itu jelas melanggar etika, ada konten yang tidak senonoh,"ujar Danny.

"Jika ingin memajukan dunia iklan, apalagi di dunia digital yang baru tumbuh, maka bombardir konten-konten iklan kualitas rendah seperti itu justru akan membuat industri tidak berkembang," demikian terang Danny.


Membuka kotak pandora

Terakhir, Danny khawatir jika model-model iklan intrusif seperti yang dilakukan operator-operator seluler itu dibiarkan, maka akan membuka kotak pandora ke suatu hal yang lebih besar lagi.

"Google, Facebook, pembuat TV, smartphone, semua bisa dengan seenaknya menampilkan iklan mereka masing-masing ke layar pengguna," terang Danny.

Menurutnya, jika tidak ada aturan yang mengatur secara tegas, maka semua pemangku kepentingan akan merasa berhak untuk menayangkan iklan mereka masing-masing.

"Semuanya, dari pembuat perangkat, penyedia layanan, pemilik tower, pemancar, semua akan merasa berhak, ini yang berbahaya ke depannya,"demikian terang Danny.

Saat ini, ada dua jenis iklan yang dianggap mengganggu (intrusive ads), yaitu iklan "peralihan" alias interstitial ads dan offdeck ads. Iklan jenis pertama  muncul saat pengguna menuju ke halaman tertentu, sebelum masuk halaman itu pengguna dialihkan ke halaman iklan.

Sedangkan iklan jenis kedua yang juga dianggap mengganggu adalah iklan yang muncul di bagian atas halaman situs yang dituju, "mendorong" konten situs ke bawah.

Para pelaku industri iklan digital yang tergabung dalam enam asosiasi serempak menolak praktik intrusive ads tersebut. Keenam asosiasi tersebut adalah idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), IDA (Asosiasi Digital Indonesia), APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media), dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com