Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Internet Mati Total, APJII Surati MA

Kompas.com - 27/09/2014, 11:06 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Menyusul tuntutan perlindungan usaha dan pertanyaan tentang status hukum bisnis layanan ISP, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut dilayangkan oleh APJII pada Kamis (25/9/2014) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku lembaga yang secara yuridis berkompeten dan lembaga yang memberikan izin ISP (internet service provider/penyedia jasa internet).

Berdasar pada pernyataan tertulis yang diterima oleh KompasTekno, surat dengan nomor 142/APJII-MA/IX/2014 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum APJII, Samuel A. Pangerapan .

Menurut Samuel, tujuan dilayangkannya surat tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP yang tergabung dalam APJII, apakah usaha yang dijalankan oleh mereka itu legal atau tidak.

Latar belakang dilayangkannya surat permintaan fatwa MA itu terkait dengan vonis MA yang menolak kasasi mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Kesalahan yang dituduhkan adalah karena IM2 melakukan kerjasama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2.

Padahal selama ini, model bisnis yang dilakukan oleh ISP telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 36 tahun 1999, terutama pasal 9, yaitu dengan cara kerjasama antara perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelengga Jaringan.

Dalam persepsi anggota APJII, keputusan itu baik secara langsung maupun tidak langsung mengancam industri telekomunikasi, karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII.

Pengamat telekomunikasi, Onno W. Purbo saat dijumpai di kantor pusat Indosat, Selasa (23/9/2014), juga mengatakan bahwa tidak ada keharusan sebuah ISP untuk memiliki izin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa bandwidth secara sah ke operator 3G tanpa perlu izin operasi frekuensi 3G.

Jika menurut MA vonis yang diberikan terhadap kasus IM2 juga berlaku untuk semua ISP, karena memiliki model bisnis yang sama, maka penyedia jasa internet bersiap untuk menghentikan layanannya karena tidak mau melanggar hukum. Hal itu bisa berujung pada blackout koneksi internet di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com