Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menkominfo Mau Cabut Blokir Vimeo, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/11/2014, 09:52 WIB
|
EditorReza Wahyudi
JAKARTA, KOMPAS.com — Layanan situs berbagi video, Vimeo, diblokir oleh Tim Trust Positif bentukan Kemenkominfo pada era Tifatul Sembiring. Pemblokiran Vimeo tersebut mendapat protes keras dari insan kreatif di Tanah Air karena mereka menganggap Vimeo juga kurang lebih sama dengan layanan YouTube yang tidak diblokir.

Karena itu, Menkominfo baru di Kabinet Kerja, Rudiantara, mengatakan sedang meninjau ulang kebijakan pemblokiran Vimeo tersebut.

"Untuk Vimeo, saya berharap kita bisa unlock, tapi dengan syarat," demikian ujar Menkominfo Rudiantara saat ditanya di sela kunjungannya ke rumah programmer Samuel Franklyn, Rabu (5/11/2014) malam.

Rudiantara mengaku telah menelepon langsung pihak Vimeo di New York, Amerika Serikat, tetapi belum berhasil. Namun, Rudiantara mengatakan telah meninggalkan pesan dan juga akan mengirim e-mail.

Lantas, apa syarat yang diajukan oleh Rudiantara jika Vimeo bisa kembali diakses di Indonesia?

"Mereka harus melakukan filtering secara otomatis dan tidak diberlakukan di Indonesia saja," ujarnya.

Rudiantara menjelaskan, jika ada seseorang yang mengakses Vimeo dari Indonesia dan berbau porno, ia berharap Vimeo tak sekadar memberikan peringatan (warning atau flag) terhadap konten dewasa di dalamnya.

Namun, Rudiantara ingin agar Vimeo memblokir konten tersebut sepenuhnya, misalnya dengan memberikan tulisan "This service is not available in this region" khusus untuk konten yang mengandung unsur pornografi.

Vimeo sendiri pernah menyatakan hal tersebut dalam balasan surat kepada Tifatul Sembiring. Saat itu, Vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual (sexually explicit content or pornography), tetapi membolehkan konten pornografi berupa ketelanjangan yang bukan aktivitas seksual.

Rudiantara mengatakan telah menghubungi legal consul Vimeo, Mike, melalui sambungan telepon langsung ke New York. "Saya sudah dua malam ini telepon langsung legal consul-nya Vimeo di New York, cuma belum berhasil, saya sudah tinggalkan pesan," ujar Rudiantara.

"Kalau tidak (mendapat balasan), nanti saya kirim e-mail-lah," ujar Rudi mengakhiri pembicaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke