Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudiantara Kunjungi Mantan Bos Indosat

Kompas.com - 18/11/2014, 14:30 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com — Menteri Telekomunikasi dan Informatika Rudiantara mengunjungi Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/11). Kunjungan ini bersifat pribadi.

Kepala LP Kelas I Sukamiskin Marselina Budiningsih mengatakan, tak ada pembicaraan khusus tentang kasus yang menimpa Indar. ”Kunjungannya bersifat pribadi, untuk memberi motivasi kepada sahabat yang sedang terkena musibah,” katanya.

Kedatangan Rudiantara hanya ditemani ajudannya. Mereka bertemu di ruang tunggu LP, selama sekitar 30 menit. Dari informasi yang diperoleh, Rudiantara dijadwalkan bertemu Indar pukul 09.00. Namun, saat wartawan datang jam itu, Rudiantara sudah meninggalkan Sukamiskin.

Marselina tak bersedia menyebutkan jam pasti kunjungan Rudiantara. ”Yang pasti setelah mulai jam dinas para petugas lapas. Masak enggak tahu jam dinas jam berapa?” kata Marselina. Jam kunjungan lembaga pemasyarakatan adalah pukul 09.00-14.00.

Sekitar pukul 10.00, beberapa karyawan Indosat mengenakan seragam kerja datang berkunjung dengan membawa perbekalan makan dan minum dalam jumlah cukup banyak. ”Tidak ada acara khusus, ini hanya kunjungan biasa,” kata seorang anggota rombongan yang menolak menyebutkan namanya. Rombongan itu meninggalkan LP pukul 13.00.

Menurut Marselina, Indar termasuk salah seorang narapidana di LP Sukamiskin yang banyak menerima tamu. ”Seperti terpidana korupsi lainnya juga banyak menerima tamu yang berkunjung. Seperti Pak Dada (Rosada, mantan Wali Kota Bandung) juga banyak dikunjungi,” ujarnya.

Indar dinyatakan terbukti melakukan korupsi penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012 dengan nilai kerugian negara Rp 1,36 triliun. Semula, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Juli 2013 (Kompas, 9 Juli 2013).

Kejaksaan kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta. Di tingkat itu, hukumannya bertambah menjadi 8 tahun penjara. Permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung. Indar menghuni LP Sukamiskin sejak 16 September silam. (HEI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com