Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Digugat Gara-gara Intip "Inbox" Pengguna

Kompas.com - 28/12/2014, 10:01 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Pembicaraan melalui Private Message (PM) di Facebook yang di Indonesia populer disebut "Inbox" memang tidak akan bisa dibaca oleh orang lain. Tetapi bagaimana jika yang mengintip pesan tersebut adalah Facebook sendiri?

Dikutip KompasTekno dari Reuters, Jumat (26/12/2014), jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu harus menghadapi gugatan hukum akibat aksinya “mengintip” pesan pribadi penggunanya. Facebook dituding melakukan aksi tersebut tanpa izin dan memanfaatkannya untuk mengirimkan targeted ads.

Targeted Ads merupakan fitur jejaring sosial tersebut yang ditujukan untuk pelaku bisnis. Fungsinya adalah membuat perusahaan yang memasang iklan di Facebook bisa memilih objek sasaran iklannya berdasarkan lokasi, demografi, minat, serta perilaku.

Facebook beralasan bahwa tindakanya memindai inbox pengguna diperbolehkan. Landasannya adalah aturan federal Electronic Communication Privacy Act tentang intersepsi pemberi layanan yang dilakukan sesuai dengan arah bisnis yang wajar.

Namun, Hakim Distrik AS Phyllis Hamilton menyatakan bahwa Facebook, “Tidak menjabarkan dengan jelas tentang alasan yang membuat tindakan (memindai pesan pengguna) merupakan hal yang wajar dalam bisnisnya.”

Gugatan tersebut diajukan oleh pengguna Facebook bernama Matthew Campbell dan diharapkan mendapat status class-action (gugatan kelompok) untuk mewakili para pengguna di AS. Terutama mereka yang mengirimkan serta mendapatkan pesan berisi alamat sebuah situs dalam PM-nya.

Sebelumnya pada 2013, pernah ada protes serupa. Protes itu menuding raksasa jejaring sosial itu memindai isi PM pengguna demi menemukan tautan ke situs tertentu. Tautan yang ditemukan kemudian dihitung sebagai “Likes” serta digunakan untuk menyusun profil pengguna. Tujuan selanjutnya adalah memanfaatkan profil itu untuk mengoperasikan targeted ads, fitur yang dijual Facebook kepada pemasang iklan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com