KOMPAS.com - Pembicaraan melalui Private Message (PM) di Facebook yang di Indonesia populer disebut "Inbox" memang tidak akan bisa dibaca oleh orang lain. Tetapi bagaimana jika yang mengintip pesan tersebut adalah Facebook sendiri?
Dikutip KompasTekno dari Reuters, Jumat (26/12/2014), jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu harus menghadapi gugatan hukum akibat aksinya “mengintip” pesan pribadi penggunanya. Facebook dituding melakukan aksi tersebut tanpa izin dan memanfaatkannya untuk mengirimkan targeted ads.
Targeted Ads merupakan fitur jejaring sosial tersebut yang ditujukan untuk pelaku bisnis. Fungsinya adalah membuat perusahaan yang memasang iklan di Facebook bisa memilih objek sasaran iklannya berdasarkan lokasi, demografi, minat, serta perilaku.
Facebook beralasan bahwa tindakanya memindai inbox pengguna diperbolehkan. Landasannya adalah aturan federal Electronic Communication Privacy Act tentang intersepsi pemberi layanan yang dilakukan sesuai dengan arah bisnis yang wajar.
Namun, Hakim Distrik AS Phyllis Hamilton menyatakan bahwa Facebook, “Tidak menjabarkan dengan jelas tentang alasan yang membuat tindakan (memindai pesan pengguna) merupakan hal yang wajar dalam bisnisnya.”
Gugatan tersebut diajukan oleh pengguna Facebook bernama Matthew Campbell dan diharapkan mendapat status class-action (gugatan kelompok) untuk mewakili para pengguna di AS. Terutama mereka yang mengirimkan serta mendapatkan pesan berisi alamat sebuah situs dalam PM-nya.
Sebelumnya pada 2013, pernah ada protes serupa. Protes itu menuding raksasa jejaring sosial itu memindai isi PM pengguna demi menemukan tautan ke situs tertentu. Tautan yang ditemukan kemudian dihitung sebagai “Likes” serta digunakan untuk menyusun profil pengguna. Tujuan selanjutnya adalah memanfaatkan profil itu untuk mengoperasikan targeted ads, fitur yang dijual Facebook kepada pemasang iklan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.