Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

QZ8501 Disebut Ilegal, Rekaman ATC Juanda Beredar di Internet

Kompas.com - 06/01/2015, 15:52 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

Namun, informasi mengenai pelanggaran waktu operasional dibantah AirAsia. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin menegaskan, AirAsia tak pernah mengoperasikan rute tanpa izin.

"Kalau kami tidak punya izin, kami tidak mungkin terbang," kata Sadikin di posko antemortem, Mapolda Jawa Timur, Jumat (2/1/2015).

Kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menurunkan tim penyidik untuk turut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia itu. Penyidik tersebut masuk ke dalam bagian dari penyidik KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).

"Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan, di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks Mapolda Jatim Senin siang.

"Kalau memang pihak korporasi (AirAsia) yang bersalah, ya kami terapkan dengan Undang-Undang Penerbangan. Adakah pasal-pasal yang dilanggar dalam UU itu," lanjut dia.

Pihak AirAsia melalui Ahmad Sadikin mengatakan akan memberikan kerja sama secara penuh dalam penyelidikan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com