Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Akan Atur Spesifikasi Perangkat NFC

Kompas.com - 12/01/2015, 15:28 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengatur persyaratan teknis untuk perangkat-perangkat yang mendukung teknologi NFC (Near Field Communication) yang beredar di Indonesia.

Untuk itu, Kemkominfo saat ini membuka sesi konsultasi publik sebelum Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan Teknis NFC tersebut disahkan.

NFC (Near Field Communications) adalah teknologi komunikasi nirkontak yang menggunakan gelombang radio dengan cara menyentuhkan atau mendekatkan perangkat yang terkait dalam jarak dekat.

Dikutip KompasTekno dari siaran pers yang dimuat di situs Kominfo, Kamis (8/1/2015), Rancangan Peraturan Menteri tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengujian perangkat NFC.

Adapun rancangan Peraturan Menteri yang dimaksud antara lain mengatur Ketentuan umum yang meliputi definisi, konfigurasi, singkatan dan istilah yang digunakan.

Selain itu dalam Peraturan Menteri tersebut juga akan ditentukan persyaratan teknis perangkat NFC, kelengkapan pengujian perangkat NFC, serta pelaksanaan pengujian perangkat NFC.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan tentang Rancangan Peraturan Menteri mengenai Persyaratan Teknis Perangkat NFC dapat memberikan masukan secara tertulis melalui email siti_ch@postel.go.id dan pehaes@postel.go.id dari tanggal 8 hingga 22 Januari 2015.

Menurut Kominfo, pembuatan Rancangan Peraturan Menteri mengenai Persyaratan Teknis Perangkat NFC tersebut Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Dalam PP tersebut dikatakan, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com