"Kalau kurang dari 40 persen, Kementerian Perdagangan tidak akan memberi izin," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers Reformasi Perizinan Bidang Pos Telekomunikasi dan Perizinan Spektrum Frekuensi, di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
"iPhone mau enggak mau juga harus. Kalau tidak, ya tidak kita izinkan. Ini berlaku untuk semua vendor," imbuhnya.
TKDN tersebut berlaku untuk semua smartphone 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti. Jadi, untuk saat ini masih tersedia rentang waktu dua tahun untuk mempersiapkannya.
Harus punya pabrik di Indonesia?
Syarat TKDN yang disepakati berarti bahwa smartphone impor harus mengandung komponen buatan Indonesia sebesar 40 persen dari keseluruhan perangkatnya. Sementara itu, 60 persen sisanya diperbolehkan berstatus buatan luar negeri.
Komponen dari dalam negeri ini bisa saja berupa peranti keras ataupun peranti lunak. Apakah ini berarti vendor harus membuat pabrik di Indonesia?
Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan, vendor punya dua pilihan untuk memenuhi syarat tersebut; membangun pabrik atau kerja sama.
"Harus punya pabrik rakitan atau cukup dengan kerja sama. Jadi (kalau kerja sama) tidak membutuhkan pabrik di Indonesia," ujarnya.
"Misalnya PT Satnusa yang ada di Batam. Mereka cuma butuh satu ruangan, ban berjalan, lalu ada orang-orangnya masang software," tutup Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.