Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Korban "Pasal Karet" UU ITE

Kompas.com - 30/01/2015, 16:17 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memicu ketidakpuasan banyak pihak. Pasalnya, keberadaan pasal 27 ayat 3 yang kerap kali jadi landasan untuk membawa "curhat" atau kritik di media sosial ke ranah hukum.

Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network, Damar Juniarto mengatakan dirinya bersama sejumlah pihak mendorong agar UU ITE tersebut direvisi, terutama pada "pasal karet" tersebut.

"Revisi yang pernah dibaca dulu adalah soal pengurangan hukuman, misalnya waktu hukuman dikurangi atau dendanya dikurangi. Bukan soal pencabutan. Korban-korban menuntut UU ini dicabut, bukan dikurangi," terang Damar kepada KompasTekno, Kamis (29/1/2015).

Sepanjang keberadaan UU kontroversial tersebut, sudah tercatat sejumlah nama orang yang jadi korban. Berikut ini hasil rangkuman KompasTekno pada sejumlah kilas balik mengenai kasus-kasus yang terkait UU ITE tersebut.

1. Prita Mulyasari

Kasus Prita Mulyasari bermula pada 15 Agustus 2008. Saat itu, Prita menuliskan surat elektronik (e-mail) berisi keluhan kepada teman-temannya terkait layanan RS Omni Internasional di Tangerang. Namun, isi e-mail untuk kalangan terbatas itu tersebar ke sejumlah mailing list di internet.

Pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum. Prita pun dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas Prita, kemudian Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Prita akhirnya bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012.

2. Muhammad Arsyad

Mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar, M Arsyad ditahan penyidik Polda Sulselbar akibat tuduhan menghina pengurus DPP Golkar Nurdin Halid. Pelapornya adalah Abduk Wahab yang merupakan orang dekat Nurdin Halid.

Tuduhan penghinaan yang dimaksud adalah status di BlackBerry Messenger (BBM) yang diunggah Arsyad, "No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!"

Dia ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2013. Dia pun sempat mencicipi lantai penjara hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan pada 16 September 2013.

3. Ervani Handayani

Saat itu, Ervani Handayani kaget karena suaminya mendadak diberi pilihan: mengundurkan diri dari perusahaan atau terima mutasi. Padahal menurut suaminya, perjanjian kerja dengan Jolie Jogja Jewellery tidak mencantumkan soal mutasi pegawai.

Setelah mendengar cerita dari sang suami, pada 30 Mei 2014, dia pun mencurahkan kegelisahannya dalam laman grup Facebook Jolie Jogja Jewellery.

Namun ternyata, Ayas, yang namanya disebut dalam "curhat" itu pun melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada 9 Juli 2014, Ervina dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ervina pun ditahan karena melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45.
Pada 17 November 2014, permohonan penangguhan penahanan ibu rumah tangga ini dikabulkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com