Musababnya, salah satu butir dalam undang-undang tersebut dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya di dunia maya. Butir yang dimaksud adalah pasal 27.
Para penggiat internet Indonesia sendiri berharap agar pasal yang penuh kontroversi tersebut dihapuskan saja. Alasannya, sudah banyak masalah muncul akibat pasal 27 pada UU tersebut.
"Revisi yang pernah dibaca dulu adalah soal pengurangan hukuman, misalnya waktu hukuman dikurangi atau dendanya dikurangi. Bukan soal pencabutan. Korban-korban menuntut UU ini dicabut, bukan dikurangi," kata Damar Juniarto, Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.
Pertanyaannya, apakah pemerintah akan mengikuti keinginan penggiat internet tersebut? Meutya Hafid, anggota Komisi I DPR, menyatakan setuju untuk merevisi pasal itu.
Ia memiliki pendapat pribadi yang mendukung para penggiat internet, yakni penghapusan "pasal karet" tersebut. Pasalnya, UU ITE seharusnya tidak membahas kejahatan konvensional, melainkan hanya mencakup kejahatan di dunia elektronik saja.
Akan tetapi, Meutya mengakui, hingga saat ini Komisi I DPR masih belum memutuskan apa-apa perihal revisi pasal tersebut. Tiap anggota dikatakan masih memiliki pendapat yang berbeda-beda.
"Suaranya (di Komisi I) masih banyak. Ada yang juga ingin (pasalnya) dihapuskan dan disamakan dengan KUHP, ada yang ingin dihapus sama sekali. Hingga saat ini masih belum bisa dipetakan," ujar Meutya kepada KompasTekno di sela-sela acara Dialog Kemerdekaan Berkespresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Senada dengan Meutya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, juga mendukung adanya revisi pasal tersebut. Namun, Rudiantara memiliki pendapat yang sedikit berbeda: pasal 27 tidak harus dihapuskan.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pasal tersebut, hanya saja penerapannya yang salah selama ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.