Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah "Pasal Karet" UU ITE Dihapus?

Kompas.com - 03/02/2015, 16:53 WIB
Deliusno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bersama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bakal merevisi Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Musababnya, salah satu butir dalam undang-undang tersebut dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya di dunia maya. Butir yang dimaksud adalah pasal 27.

Para penggiat internet Indonesia sendiri berharap agar pasal yang penuh kontroversi tersebut dihapuskan saja. Alasannya, sudah banyak masalah muncul akibat pasal 27 pada UU tersebut.

"Revisi yang pernah dibaca dulu adalah soal pengurangan hukuman, misalnya waktu hukuman dikurangi atau dendanya dikurangi. Bukan soal pencabutan. Korban-korban menuntut UU ini dicabut, bukan dikurangi," kata Damar Juniarto, Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.

Pertanyaannya, apakah pemerintah akan mengikuti keinginan penggiat internet tersebut? Meutya Hafid, anggota Komisi I DPR, menyatakan setuju untuk merevisi pasal itu.

Ia memiliki pendapat pribadi yang mendukung para penggiat internet, yakni penghapusan "pasal karet" tersebut. Pasalnya, UU ITE seharusnya tidak membahas kejahatan konvensional, melainkan hanya mencakup kejahatan di dunia elektronik saja.

Akan tetapi, Meutya mengakui, hingga saat ini Komisi I DPR masih belum memutuskan apa-apa perihal revisi pasal tersebut. Tiap anggota dikatakan masih memiliki pendapat yang berbeda-beda.

"Suaranya (di Komisi I) masih banyak. Ada yang juga ingin (pasalnya) dihapuskan dan disamakan dengan KUHP, ada yang ingin dihapus sama sekali. Hingga saat ini masih belum bisa dipetakan," ujar Meutya kepada KompasTekno di sela-sela acara Dialog Kemerdekaan Berkespresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Senada dengan Meutya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, juga mendukung adanya revisi pasal tersebut. Namun, Rudiantara memiliki pendapat yang sedikit berbeda: pasal 27 tidak harus dihapuskan.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pasal tersebut, hanya saja penerapannya yang salah selama ini.

"Jika pasal tersebut dihapuskan, tidak bisa bikin orang jera. Harusnya tetap fair. Yang harusnya tidak menderita, ya jangan (dikenakan). Yang harusnya dikenakan yang bikin kacau bangsa, kisruh, adu domba bangsa, itu yang harus dibereskan," kata Rudiantara atau kerap dipanggil Chief RA ini.

Rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE sebenarnya telah dikemukakan sejak 2013, sebelum Rudiantara menjabat menteri. Namun, pembahasannya tak selesai.

Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008. Cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah pasal 27 ayat 3. Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Sejumlah ormas seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras, pun telah lama mendesak revisi UU ITE. Sejumlah pasal yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com