Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Dijanjikan Kelar pada 2015

Kompas.com - 03/02/2015, 20:02 WIB
Penulis Deliusno
|
EditorWicak Hidayat
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bersama-sama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk merevisi Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akan tetapi, revisi tersebut tampaknya tidak akan kelar dalam waktu dekat ini. Rencananya, pembahasan itu akan "dilangkahi" dulu oleh pembahasan dua Rancangan Undang-Undang lainnya.

Lantas, kapan tepatnya UU tersebut diselesaikan? Baik pihak Kemenkominfo dan Komisi I DPR hingga saat ini masih belum bisa memberikan kepastiannya. Kedua pihak hanya berjanji untuk menyelesaikan revisi "pasal karet" tersebut pada tahun 2015 ini.

"Prioritas tahun 2015 ini selesai," kata Rudiantara, Menteri Kominfo, di sela-sela acara Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Menurut Meutya Hafid, anggota Komisi I lamanya pembahasan revisi tersebut karena Komisi I DPR saat ini masih harus berfokus pada dua RUU prioritas lainnya.

Selain itu, DPR sendiri bakal masuk masa reses pada akhir Februari 2015 ini sehingga pembahasan revisi UU yang mengundang kontroversi tersebut akan sedikit tertunda lagi.

Diharapkan, bulan Mei sudah dimulai kembali rapat pembahasan masalah ini. "Sebelum akhir 2015, seharusnya sudah kelar," ujar Meutya.

Komisi I DPR bersama dengan pemerintah sendiri saat ini sedang berfokus pada RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang penyatuan Radio Republik Indonesia dengan Televisi Republik Indonesia.

Setelah pembahasan dua RUU tersebut kelar, barulah revisi UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dibahas.

Rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE sebenarnya telah dikemukakan sejak 2013. Namun, pembahasannya tak selesai.

Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008. Cakupannya tentang globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 27 ayat 3 pada UU tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Sejumlah ormas seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras, pun telah lama mendesak revisi UU ITE. Sejumlah pasal yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com