Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Pajaki E-commerce, Startup Juga?

Kompas.com - 16/02/2015, 17:36 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) berniat menerapkan pajak untuk industri e-commerce dalam waktu dekat. Namun, pajak ini rencananya bukan untuk mengincar startup atau perusahaan rintisan digital yang berbisnis di e-commerce.

Soal wacana pajak ini, Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono mengakui harus berhati-hati. Pasalnya startup merupakan suatu usaha yang baru tumbuh, berbeda dengan perusahaan lain yang sudah besar.

Menurutnya, perusahaan seperti ini justru lebih membutuhkan dukungan. "Kita harus hati-hati. Baik memberikan insentif maupun memberikan pajak. Bila dibandingkan pemain besar, kan tidak bisa yang baru startup dikenai pajak. Tapi yang sudah punya penghasilan besar ya dikenai pajak," ujarnya saat ditemui KompasTekno usai Rapat Dengar Pendapat Komisi I bersama Sekjen dan Dirjen Kemenkominfo, Senin (16/2/2015).

"Ada tahapannya nanti. Jadi tentunya di awal-awal didorong dulu agar mature. Kita kan punya anak-anak muda yang kreatif. Ya pokoknya kita lihat dulu mekanismenya harus jelas. Kemudian masalah birokrasi perizinan, itu juga masih harus dibenahi," imbuhnya.

Wacana pemajakan tersebut saat ini masih dalam proses koordinasi dan belum ada kejelasan mengenai mekanismenya. Ada tiga kementerian yang nantinya terkait dengan pajak e-commerce tersebut.

Bambang menjelaskan, "Sebetulnya nanti ada tiga pihak terlibat. Kemenkeu dengan masalah pajak, Kemendag yang berkaitan dengan e-commerce, dan kita (Kemenkominfo) yang terkait bagaimana tata kelola pengelolaan elektronik,"

Selain koordinasi dengan kementerian terkait, dia juga menambahkan bahwa persoalan ini membutuhkan koordinasi dengan pihak Bank Indonesia.

Dia berharap aturan baru soal pajak e-commerce tersebut dapat keluar dalam waktu dekat. Setelah aturan tersebut dikeluarkan maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama-sama.

"Ini nanti ada aturan baru e-commerce, PP e-commerce-nya punya Kementerian Perdagangan. Pada saat itu nanti akan ada pembahasan bersama-sama. Moga-moga tahun ini sudah ada gambaran dan roadmap," pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com