Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Belum Punya UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 17/02/2015, 09:54 WIB
|
EditorReza Wahyudi
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi harus tertunda. Pasalnya, RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Prioritas pembahasan Prolegnas tahun ini adalah pada revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Penyiaran, dan UU Radio dan Televisi Indonesia.

Karena tidak masuk dalam Prolegnas tahun ini, kemungkinan RUU Perlindungan Data Pribadi itu akan dibahas pada Prolegnas 2016. Draf untuk RUU tersebut pun sudah dibuat. Ini berarti, Indonesia sampai tahun depan belum memiliki undang-undang yang melindungi data pribadi.

"Sekarang yang belum punya UU itu di ASEAN cuma Indonesia sama Laos. Laos tahun 2015 masuk ke parlemen. Jadi tinggal Indonesia. Padahal pasar terbesar di Indonesia," imbuh Fredy.

UU Perlindungan Data Pribadi sendiri merupakan aturan yang menaungi persoalan penggunaan data pribadi milik seseorang. Salah satu contohnya, data KTP milik seseorang. Undang-undang ini akan mengatur perihal bagaimana data KTP tersebut dapat dimanfaatkan oleh institusi atau pihak lain. Sebaliknya, aturan itu juga mencakup kapan data diri tersebut harus dilindungi.

"Poin utamanya pengaturan bagaimana proses disclaimer, atau membuka atau menutup suatu informasi yang terkait dengan pribadi," jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Freddy H. Tulung saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR, Senin (16/2/2015).

Contoh yang paling membutuhkan aturan tersebut adalah dunia perbankan, bisnis e-commerce, atau telekomunikasi. Semua hal tersebut adalah beberapa aktivitas yang membubuhkan data pribadi pengguna.

Menurut Freddy, "Itu termasuk you punya data pribadi kan sekarang. Jangan kaget kalau you ngelamar kartu, tiba-tiba data-data anda detail sudah dimiliki orang lain. Kan tak ada aturannya."

Meski ditunda, RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya sudah dirancang, tinggal perlu beberapa penyempurnaan.

"Naskah akademis sudah selesai. kemudian draf RUU juga sudah, sekalipun masih membutuhkan penyempurnaan tapi minimum sudah ada," pungkas Freddy. "Kelihatannya perlindungan data pribadi masuk 2016. Kan tadi sudah disepakati yang dibahas itu ada tiga. Artinya yang UU data pribadi carry over tahun depan."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hati-hati, 101 Aplikasi Android Ini Mengandung Spyware Pencuri Data Pengguna

Hati-hati, 101 Aplikasi Android Ini Mengandung Spyware Pencuri Data Pengguna

Software
Realme C53 Resmi Meluncur, Punggungnya Mirip iPhone 14 Pro

Realme C53 Resmi Meluncur, Punggungnya Mirip iPhone 14 Pro

Gadget
Cara Menambahkan Tombol E-mail di Bio Instagram

Cara Menambahkan Tombol E-mail di Bio Instagram

Software
5 Tips Memanfaatkan ChatGPT untuk Membantu Menghasilkan Uang

5 Tips Memanfaatkan ChatGPT untuk Membantu Menghasilkan Uang

Internet
iPhone Tenggelam di Danau 1 Tahun, Masih Berfungsi dan Kembali ke Pemilik

iPhone Tenggelam di Danau 1 Tahun, Masih Berfungsi dan Kembali ke Pemilik

Gadget
Selain “Red Flag”, Ramai Pula Kata “Green Flag” di Medsos, Begini Artinya

Selain “Red Flag”, Ramai Pula Kata “Green Flag” di Medsos, Begini Artinya

Internet
Cara Bayar Tagihan Listrik Online di HP via PLN Mobile dengan Mudah

Cara Bayar Tagihan Listrik Online di HP via PLN Mobile dengan Mudah

e-Business
Free Fire Rilis Update OB40, Ada Spider-Man dan Dua Karakter Baru

Free Fire Rilis Update OB40, Ada Spider-Man dan Dua Karakter Baru

Game
Kenapa Penyimpanan WhatsApp Tiba-tiba Penuh? Begini Penyebabnya

Kenapa Penyimpanan WhatsApp Tiba-tiba Penuh? Begini Penyebabnya

Software
Tangkal Hoaks, Twitter Rilis Fitur Cek Fakta di Gambar

Tangkal Hoaks, Twitter Rilis Fitur Cek Fakta di Gambar

Software
[POPULER TEKNO] IndiHome Segera Gabung Telkomsel | Pengguna iPhone Bisa Login Satu Akun WhatsApp di 4 HP Sekaligus

[POPULER TEKNO] IndiHome Segera Gabung Telkomsel | Pengguna iPhone Bisa Login Satu Akun WhatsApp di 4 HP Sekaligus

Internet
Vivo S17 Series Meluncur, Kamera Selfie 50 MP dan Fast Charging 80W

Vivo S17 Series Meluncur, Kamera Selfie 50 MP dan Fast Charging 80W

Gadget
Apa Itu WA Web Plus? Ini Fitur-fiturnya dan Cara Download

Apa Itu WA Web Plus? Ini Fitur-fiturnya dan Cara Download

Software
Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

BrandzView
Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com