Prioritas pembahasan Prolegnas tahun ini adalah pada revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Penyiaran, dan UU Radio dan Televisi Indonesia.
Karena tidak masuk dalam Prolegnas tahun ini, kemungkinan RUU Perlindungan Data Pribadi itu akan dibahas pada Prolegnas 2016. Draf untuk RUU tersebut pun sudah dibuat. Ini berarti, Indonesia sampai tahun depan belum memiliki undang-undang yang melindungi data pribadi.
"Sekarang yang belum punya UU itu di ASEAN cuma Indonesia sama Laos. Laos tahun 2015 masuk ke parlemen. Jadi tinggal Indonesia. Padahal pasar terbesar di Indonesia," imbuh Fredy.
UU Perlindungan Data Pribadi sendiri merupakan aturan yang menaungi persoalan penggunaan data pribadi milik seseorang. Salah satu contohnya, data KTP milik seseorang. Undang-undang ini akan mengatur perihal bagaimana data KTP tersebut dapat dimanfaatkan oleh institusi atau pihak lain. Sebaliknya, aturan itu juga mencakup kapan data diri tersebut harus dilindungi.
"Poin utamanya pengaturan bagaimana proses disclaimer, atau membuka atau menutup suatu informasi yang terkait dengan pribadi," jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Freddy H. Tulung saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR, Senin (16/2/2015).
Contoh yang paling membutuhkan aturan tersebut adalah dunia perbankan, bisnis e-commerce, atau telekomunikasi. Semua hal tersebut adalah beberapa aktivitas yang membubuhkan data pribadi pengguna.
Menurut Freddy, "Itu termasuk you punya data pribadi kan sekarang. Jangan kaget kalau you ngelamar kartu, tiba-tiba data-data anda detail sudah dimiliki orang lain. Kan tak ada aturannya."
Meski ditunda, RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya sudah dirancang, tinggal perlu beberapa penyempurnaan.
"Naskah akademis sudah selesai. kemudian draf RUU juga sudah, sekalipun masih membutuhkan penyempurnaan tapi minimum sudah ada," pungkas Freddy. "Kelihatannya perlindungan data pribadi masuk 2016. Kan tadi sudah disepakati yang dibahas itu ada tiga. Artinya yang UU data pribadi carry over tahun depan."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.