Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo: Tujuh Pasal UU ITE Akan Direvisi

Kompas.com - 17/02/2015, 13:03 WIB
|
EditorReza Wahyudi
JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terhadap Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedang dalam proses pengerjaan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo).

Perkiraannya, akan ada tujuh hingga delapan pasal yang direvisi dalam undang-undang yang banyak menjerat netizen Indonesia tersebut.

"Ya (revisi) kami lakukan. Kami mengatakan ini revisi terbatas, kurang lebih ada 7 atau 8 pasal. Terkait bentuk hukuman, misalnya yang pasal 45 ayat 1 kan terlalu tinggi," terang Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR, Senin (16/2/2015).

Pasal yang dimaksud Bambang menyebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 UU ITE dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 27 tersebut mengatur tentang apa saja yang dikatakan perbuatan terlarang dalam hal informasi atau dokumen elektronik. Dia berpendapat bahwa pasal ini sebenarnya tidak memuat hal baru, karena hal sejenis juga sudah diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, bagian dari UU ITE yang dimaksud dibuat dengan mempertimbangkan unsur permanen dalam suatu hal yang diunggah ke internet. Keberadaan UU ITE secara keseluruhan, menurutnya untuk mewujudkan kehati-hatian pengguna internet.

"Pasal 27 ayat 3 itu kan ada juga di KUHP, tapi kami perhatikan unsur permanennya kalau di ITE. Makanya saya bilang UU ITE itu yang pentingnya kehati-hatian, asas manfaatnya. Intinya, hati-hati ketika menggunakan internet," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara mengatakan UU ITE sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sasarannya adalah perbaikan terhadap pasal 27 yang selama ini kontroversial.

"Sudah masuk Prolegnas 2015, sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Tinggal nanti dibahas. Kalau revisinya hanya pasal tersebut, tidak akan lama, tidak sampai enam bulan selesai," tegasnya saat ditemui dalam acara kumpul media dan netizen di rumah dinas Menkominfo beebrapa waktu lalu.

Syaifullah AF dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), mencatat bahwa hingga saat ini sudah ada 74 kasus yang terkait UU ITE. Semuanya dijerat menggunakan pasal 27 UU tersebut.

Dari 74 kasus yang terjadi, sebanyak 37 persen pelapor berasal dari pejabat publik. Mereka melaporkan penduduk di wilayahnya ke ranah hukum karena dianggap mencemarkan nama baik atau memberi kritikan tajam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com