Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ponsel Diprotes AS, Menkominfo Jalan Terus

Kompas.com - 26/02/2015, 15:52 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara telah mengetahui keberatan Amerika Serikat (AS) terhadap aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Meskipun begitu, dia menegaskan akan tetap meramu aturan soal TKDN.

"Ada beberapa issue, satu adalah kalau kita tidak melakukan apa-apa berarti kita membiarkan defisit neraca perdagangan setidaknya setiap tahun 3 miliar dollar AS, apa Indonesia mau diam? Tidak kan? Kita harus kurang defisit itu. Caranya adalah mengeluarkan aturan tentang TKDN," terang pria yang biasa disapa Chief RA itu usai menghadiri peluncuran mFish di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/2/2015).

"Berapa persennya nanti kita bicarakan. Tidak ada hubungannya dengan teriak-teriakannya AS, dia komplain seperti itu memang dari mana dasarnya?" imbuhnya.

Saat ini sudah ada aturan TKDN 30 persen, lanjutnya, namun aturan tersebut ditujukan ada Broadband Wireless Access (BWA). Rudiantara berharap aturan TKDN 40 persen dapat diterapkan pada ponsel 4G.

Pemerintah masih perlu mengukur apakah besaran 40 persen yang diharapkan itu cocok untuk diterapkan. Terutama dengan melihat kemampuan produsen dalam negeri untuk memenuhi TKDN itu.

"Sekarang kemampuan produsen dalam negeri 20 persen, kita harus lihat akhir tahun ini dan tahun depan," tegasnya.

Rencananya, aturan menteri soal TKDN tersebut akan diputuskan pada pertengahan tahun ini. Setelah keputusan muncul, maka pemerintah berniat mengadakan konsultasi publik. "Saat itu semua yang punya kepentingan bisa mengajukan pendapatnya," tutup Rudiantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com