Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Terakhir Penerapan Pajak E-Commerce

Kompas.com - 07/03/2015, 11:12 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penerapan pajak e-commerce di Indonesia masih dalam tahap pembahasan oleh masing-masing kementerian terkait. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menargetkan aturan terkait pajak tersebut sudah terwujud dalam tiga bulan ke depan.

Pembahasan mengenai e-commerce secara keseluruhan, menurut Menkominfo baru saja dilakukan Jumat (6/3/2015) di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra).

"Sudah dibahas bersama-sama oleh pemerintah. Tadi banyak kok menterinya, Menteri Koordinatornya saja dua, Menko Perekonomian sama Menko Polhukam, kita bahas soal e-commerce. Ada juga dari Kementerian Perdagangan, dan Bappenas, ada banyak lagi lainnya karena memang e-commerce ini harus di-address dari multisektor," ujarnya kepada KompasTekno di kantor Kemenkominfo, Jumat (6/3/2015).

"Kita cek tadi kalau mau maju, masing-masing kementerian harus melakukan apa. Dan disepakati pemerintah akan membuat road map-nya dalam waktu kurang lebih tiga bulan. Paling lama enam bulan harus jadi," tegasnya.

Sebelumnya, wacana soal pajak e-commerce ini mengemuka pada pertengahan Februari lalu. Pemerintah berencana melibatkan tiga kementetian terkait pajak ini, yaitu Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ihwal mekanisme pajak tersebut, diakui Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono membutuhkan kehati-hatian. Terutama saat mengkaji perpajakan e-commerce pada perusahaan rintisan digital (startup).

Alasannya karena kategori startup merupakan usaha yang baru tumbuh, dan lebih membutuhkan dorongan. "Kita harus hati-hati. Baik memberikan insentif maupun memberikan pajak," kata Bambang usai Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 bersama Sekjen dan Dirjen Kemenkominfo, awal tahun ini.

"Ada tahapannya nanti. Pokoknya kita lihat dulu mekanismenya harus jelas. Kemudian masalah birokrasi perizinan, itu juga masih harus dibenahi," pungkasnya.

Pandangan berbeda muncul dari sisi Kemenkeu. Menurut Direktor Deputi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, pada dasarnya semua usaha yang memiliki penghasilan harus kena pajak tanpa mengecualikan startup.

"Pada dasarnya pajak itu dari penghasilan. Kalau ada penghasilan dari satu bidang usaha, maka pajak itu dibebankan. Untuk startup, sepanjang masuk skema yang berlaku, ya termasuk ," kata Nufransa di Social Media Week 2015, Selasa (24/2/2015).

Skema yang dimaksud, setiap badan usaha yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, wajib membayar pajak penghasilan sebesar 1 persen dari penghasilan per bulan. Sedangkan badan usaha yang berpenghasilan di atas angka itu per tahunnya, mekanismenya melalui pembukuan yang lebih spesifik.

Ditjen Pajak sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 (SE-62). Di situ tertera empat jenis e-commerce yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Pertama, marketplace, yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha untuk para penjual menjajakan barang atau jasa dagangannya di internet, misalnya Tokopedia, Rakuten, dan BukaLapak.

Kedua, classified ads atau situs untuk menampilkan konten (teks, grafis, video, dan informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan, misalnya Kaskus, Berniaga, dan TokoBagus.

Ketiga adalah daily deals, yaitu wadah merchant yang menjual barang atau jasa menggunakan kupon sebagai sarana pembayaran, misalnya LivingSocial, Groupon Disdus, dan LaKupon. Keempat, online retail, yaitu situs jual beli barang atau jasa oleh penyelenggara online retail kepada pembeli, misalnya berbagai media sosial, situs Blibli, dan Lazada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com