Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Anggaran "TI untuk Pelosok" Cuma Terpakai 41 Persen

Kompas.com - 20/03/2015, 15:12 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya memaksimalkan pelayanan telekomunikasi dan informatika (TI), pemerintah telah mencanangkan program Universal Service Obligation (USO).  Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah tertinggal dan agar masyarakat di seluruh pelosok dapat menikmati layanan berbasis teknologi yang memadai.

Untuk menunjang program ini, setiap tahun para operator telekomunikasi wajib menyetor dana 1,25 persen dari pendapatan. Dana ini yang kemudian digunakan untuk membangun infrastruktur dan hal-hal lainnya untuk pengembangan layanan berbasis teknologi di Indonesia.

Sebelumnya, program ini diperkirakan bakal jadi solusi tepat. Namun pada implementasinya, banyak terjadi penyalahgunaan dana. Akhirnya, USO dihentikan untuk sementara.

Beberapa lama berlarut, ketidakjelasan keberlanjutan program ini pun dipertanyakan. Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara angkat bicara lewat akun Twitternya, @Rudiantara_id.

Menteri yang acap disapa Chief RA tersebut mengatakan bahwa dana USO selama ini dimanfaatkan untuk membangun Desa Berdering dan akses internet di wilayah kecamatan. Tapi, RA mengakui pemanfaatan layanan USO masih kurang maksimal.

"Hasil evaluasi layanan USO, dari sisa anggaran, realisasi rata-rata per tahun sampai dengan 2014 adalah 41 persen," begitu tulis RA di Twitter. Artinya, realisasi anggaran 59 persen lainnya mengambang entah ke mana.

Hal ini berkorelasi dengan kasus hukum yang menjerat BP3TI saat membiayai program Penyedia Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile PLIK (MPLIK). Kedua program tersebut dinilai bermasalah sehingga dibentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengkaji penyelewengan. Hasilnya, Panja menyimpulkan kedua program yang dibiayai dengan USO tersebut gagal.

Walau begitu, RA bersikeras akan tetap melanjutkan program USO. Tentunya dengan berbagai perencanaan yang baru yang dibuat berdasarkan evaluasi. "Program USO harus lanjut dengan mekanisme yang diubah. Tidak top-down tapi bottom-up," katanya.

Maksudnya, program ini dijalankan bukan dari pusat ke daerah tapi dari daerah ke pusat. Jadi, aliran dana yang dikucurkan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan tiap daerah, lembaga berwenang, dan pemerintah. Selain itu, fokus tak hanya dilakukan pada infrastruktur TI-nya, tapi juga pada pengembangan ekosistem masyarakat terhadap TI.

Sejak 2010, mekanisme USO ditangani Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

Nantinya, kicau RA, penerapan USO harus mencakup tiga hal pokok, yakni proses bisnis yang lebih efisien, kontrol, dan operasional yang bersifat bottom-up. Jadi, masyarakat nantinya bakal dimediasi untuk mengemukakan kebutuhannya atas pelayanan TI.

Untuk mewujudkan tiga hal tersebut, Kemenkominfo bakal bekerja sama dengan pemangku kebijakan di tingkat daerah. "Gubernur menyediakan lahan, bupati sediakan bahan bakar genset, operator bangun BTS dan operasi, Kemenkominfo beri subsidi untuk sewa satelit," RA menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com