Fitur ini membuat pengguna WhatsApp bisa melakukan panggilan telepon via koneksi internet. Namun cara mengaktifkannya saat ini masih tergolong sulit, karena pengguna mesti mendapat "undangan".
Menurut pantauan KompasTekno, Jumat (27/3/2015), fitur Call ini bisa diaktifkan dengan syarat berikut.
Pertama yang mesti dilakukan adalah memperbarui WhatsApp ke versi 2.12.16. Aplikasi versi tersebut dapat diunduh di halaman resmi WhatsApp melalui link ini.
Langkah kedua adalah yang tersulit. Seperti yang sudah disebutkan di atas, Anda harus mendapat panggilan dari pengguna lain yang sudah lebih dulu mengaktifkan WhatsApp Call.
Panggilan ini pun mesti dijawab dan dipakai mengobrol beberapa saat agar nomor penerima panggilan juga mendapat fitur serupa. Bila fitur ini berhasil aktif, tampilan WhatsApp di ponsel akan berubah.
Pada setiap kontak atau obrolan yang terbuka pun muncul ikon telepon di bagian atasnya. Jika sudah berubah seperti itu, setiap panggilan yang dilakukan melalui WhatsApp akan otomatis menggunakan fitur Call.
Saat ini satu-satunya cara adalah dengan mendapatkan telepon dari pengguna lain yang sudah mengaktifkan WhatsApp Call. Tanpa panggilan tersebut, sayangnya, Anda tidak bisa mencobanya dan mesti menunggu waktu perilisan resmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.