Soal pemblokiran konten di internet ini, belakangan sempat menjadi kontroversi. Penyebabnya adalah terjadi pemblokiran terhadap 22 situs bernuansa Islam atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sejumlah pengelola situs-situs bernuansa Islam pun mengajukan keberatan. Selanjutnya merek menggelar pertemuan dengan perwakilan dari Kemenkominfo, BNPT, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (31/3/2015) lalu BNPT menyebutkan empat kriteria situs yang tergolong menebarkan radikalisme. Kriteria tersebut adalah:
1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
2. Takfiri atau mengkafirkan orang lain
3. Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
4. Memaknai jihad secara terbatas
Sedangkan Kemenkominfo mengungkap kriteria pemblokiran sebagai berikut:
1. Sudah dianalisa oleh kementerian atau lembaga yang mengajukan permintaan
2. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (.id)
3. Dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku