Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Panel Pemblokir Situs Bermuatan Negatif

Kompas.com - 02/04/2015, 18:41 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Soal pemblokiran konten di internet ini, belakangan sempat menjadi kontroversi. Penyebabnya adalah terjadi pemblokiran terhadap 22 situs bernuansa Islam atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sejumlah pengelola situs-situs bernuansa Islam pun mengajukan keberatan. Selanjutnya merek menggelar pertemuan dengan perwakilan dari Kemenkominfo, BNPT, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (31/3/2015) lalu BNPT menyebutkan empat kriteria situs yang tergolong menebarkan radikalisme. Kriteria tersebut adalah:

1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
2. Takfiri atau mengkafirkan orang lain
3. Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
4. Memaknai jihad secara terbatas

Sedangkan Kemenkominfo mengungkap kriteria pemblokiran sebagai berikut:

1. Sudah dianalisa oleh kementerian atau lembaga yang mengajukan permintaan
2. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (.id)
3. Dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com