Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Panel Pemblokir Situs Bermuatan Negatif

Kompas.com - 02/04/2015, 18:41 WIB
|
EditorReza Wahyudi

4. Panel Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Dirjen HKI, perwakilan dari para organisasi industri kreatif, dan dari unsur Kominfo.

Panel ini akan diarahkan langsung oleh Menteri Kominfo bersama MenkoPolhukam, kepala BNN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan para Tokoh Nasional terseleksi.

Dalam melaksanakan tugasnya, panel akan menyusun panduan teknis yang disepakati secara bersama oleh panel, sehingga proses filtering yang dilakukan oleh anggota panel, semuanya dilakukan secara transparan.

"Yang mengisinya kurang lebih puluhan-lah. Saya telepon sendiri kan, pak Din Syamsuddin, Gus Solah (Salahuddin Wahid), ketua Dewan Pers Bagir Manan," ujar Rudiantara mencontohkan.

Pemblokiran situs bernuansa Islam

Soal pemblokiran konten di internet ini, belakangan sempat menjadi kontroversi. Penyebabnya adalah terjadi pemblokiran terhadap 22 situs bernuansa Islam atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sejumlah pengelola situs-situs bernuansa Islam pun mengajukan keberatan. Selanjutnya merek menggelar pertemuan dengan perwakilan dari Kemenkominfo, BNPT, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (31/3/2015) lalu BNPT menyebutkan empat kriteria situs yang tergolong menebarkan radikalisme. Kriteria tersebut adalah:

1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
2. Takfiri atau mengkafirkan orang lain
3. Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
4. Memaknai jihad secara terbatas

Sedangkan Kemenkominfo mengungkap kriteria pemblokiran sebagai berikut:

1. Sudah dianalisa oleh kementerian atau lembaga yang mengajukan permintaan
2. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (.id)
3. Dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com