Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Dendam Pakai Foto Bugil Bisa Dipenjara

Kompas.com - 14/04/2015, 14:46 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber Mashable
KOMPAS.com — Sebuah aturan baru di Inggris resmi mengatur hukuman untuk penyebaran foto bugil ke internet dengan motif balas dendam. Orang yang menyebarkan foto tak senonoh tanpa seizin pemiliknya atau orang yang ada dalam foto kini bisa dihukum dua tahun penjara.

Selain soal penyebaran tanpa izin, aturan tersebut juga melarang penyebaran foto tak senonoh dengan tujuan menimbulkan tekanan dalam diri seseorang.

Lembaga penyelidik tindak pidana Inggris menyebutkan, aturan baru itu meliputi, "Setiap foto yang menunjukkan alat vital dan apa pun yang dapat dianggap seksual oleh orang berakal sehat, misalnya foto berisi orang yang sedang berhubungan seksual atau dalam pose yang mengundang minat seksual."

Seperti dilansir KompasTekno dari Mashable, Selasa (14/4/2015), tindakan balas dendam atau penyebaran foto bugil melalui pesan teks, e-mail, media sosial, dan aplikasi pesan instan diatur berdasarkan aturan tersebut, dan begitu juga bila penyebaran dilakukan secara offline.

Sebelumnya, kasus balas dendam dengan menyebarkan foto bugil harus ditangani menggunakan aturan Communications Act, Malicious Communication Act, dan Protection from Harassment Act. Tidak ada aturan hukum khusus yang mengaturnya di Inggris.

Ada beberapa contoh kasus yang sempat terjadi di Negeri Britania Raya itu. November 2014 lalu, seorang pria menyebarkan foto intim mantan pacarnya via WhatsApp.

Pria itu kemudian mendapat hukuman penjara selama tiga bulan. Peristiwa tersebut menjadi kasus pertama penyebaran foto bugil dengan motif balas dendam.

Kasus lainnya adalah Luke King, 21 tahun, yang mengunggah foto mantan pacarnya sebagai foto profil WhatsApp. Dia pun ditangani hanya menggunakan aturan hukum yang ada saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Mashable
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com