Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serius, Bolt Bawa Pelaku "Unlock" Modem ke Pengadilan

Kompas.com - 29/04/2015, 12:57 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - PT Internux selaku penyedia layanan internet dengan brand Bolt Super 4G LTE mempidanakan kasus unlock modem Bolt yang diperjualbelikan oleh toko Cumi Laut Software Development. Internux akan membawa kasus tersebut ke meja pengadilan.

“Kasus unlock perangkat Bolt! seperti yang diduga dilakukan oleh toko Cumi Laut Software
Development merupakan tindakan ilegal yang telah melanggar hak cipta dan merugikan klien kami," ujar kuasa hukum PT. Internux, Ignatius Supriyadi, SH. dari Rajasa, Supriyadi & Hartanto Law Firm.

"Penegakan hukum perlu dilakukan untuk menghentikan tindakan ilegal pelaku jasa unlock modem Bolt,” imbuh Supriyadi seperti dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Selasa (28/4/2015).

PT. Internux telah mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pemilik toko Cumi Laut Software Development dengan melaporkannya secara pidana kepada pihak yang berwajib dan kasusnya saat ini telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor perkara 416/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt.

Sementara Dicky Moechtar selaku Chief Executive Officer, BOLT! Super 4G LTE mengatakan bahwa kasus unlock modem Bolt! terus meningkat. "Karenanya, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan yang lebih kepada pelanggan, kami menilai penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock ini sangat penting," demikian ujar Dicky.

Selain toko Cumi Laut Software Development, menurut Dicky, Internux akan melanjutkan penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock lain demi melindungi hak pelanggan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bolt akan menindak tegas pelaku unlock modemnya. Menurut Dicky, tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan Bolt menyelenggarakan layanan 4G LTE selama ini dan bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

"Kalau (modem) di-unlock, itu kan mereka jual lagi dengan harga yang lebih mahal, padahal tujuan kami (Bolt) adalah memberikan layanan internet yang berkualitas dan terjangkau," demikian ujar Dicky di sela acara jumpa media, Selasa (24/2/2015) di Jakarta.

Selain itu, Dicky juga menyebut bahwa tindakan unlock modem Bolt itu juga termasuk ke dalam tindakan kriminal.

"Itu bisa dikategorikan sebagai kriminal karena firmware yang ada di dalam modem itu dilindungi hak karya cipta," katanya.

Modem 4G yang dijual oleh Bolt memang dibuat khusus agar bekerja dengan kartu SIM yang disediakan oleh Bolt. Untuk menyediakan modem tersebut, Bolt bekerja sama dengan vendor Huawei dan ZTE.

Praktik unlock terhadap modem yang dipasarkan Bolt itu kini banyak dilakukan oleh pengguna internet di Indonesia. Tujuannya, dengan melakukan unlock, mereka bisa dengan bebas memasang kartu SIM milik operator penyedia layanan internet lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com