"Kami sudah rapat dan draft Peraturan Menteri sudah dikeluarkan. Semua yang berkepentingan bisa memberi jawaban soal draft tersebut. Ini mudah-mudahan bisa selesai bulan Juni," ujar Rudiantara usai peresmian Sistem Komunikasi Kabel Laut Luwuk Tutuyan (SKKL-LT), Minggu sore.
"Rencananya TKDN handset 4G dinaikkan menjadi minimal 30 persen, sedangkan untuk perangkat network minimal 40 persen. Persentase ini sudah memperhitungkan kemampuan produksi dalam negeri," imbuhnya.
Kenaikan persentase yang telah disebutkan di atas akan dilakukan dalam rentang waktu dua tahun setelah Peraturan Menteri mengenai TKDN berlaku. Rudiantara pun memberikan catatan, kenaikan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi para produsen dalam dan luar negeri.
"Kalau nanti suatu saat di-review lagi sudah sanggup lebih, ya kita naikan lagi, tapi pelan-pelan. Ini cara kita mengembangkan kemampuan dalam negeri," terang menteri yang akrab disapa Chief RA ini.
Naskah mengenai aturan TKDN kini sudah diunggah ke web resmi Kominfo dan dapat diunduh oleh siapapun yang memerlukannya.
Sebelumnya, sejumlah produsen telah menyanggupi rencana pemerintah menaikkan TKDN tersebut. Antara lain, Lenovo, Asus, Oppo dan Samsung telah mempersiapkan diri untuk menyambut peraturan baru ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.