Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bolt Melacak Pelaku "Unlock" Modem

Kompas.com - 06/05/2015, 11:56 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Internux (Bolt) Dicky Moechtar mengaku pihaknya memiliki daftar panjang berisi orang-orang yang "unlock" modem Bolt. Pasalnya pelaku "unlock" dapat terdeteksi dengan mudah melalui deteksi IMEI.

Dia menjelaskan pelaku "unlock"  dapat diketahui dengan mudah oleh sistem Bolt melalui IMEI milik perangkat. Bahkan, bukan cuma Bolt saja yang bisa mengetahuinya, operator lain yang kartu SIM-nya disematkan dalam modem Bolt "unlock" itu juga bisa mengetahuinya.

Nomor IMEI dan sejumlah informasi lain dari modem memang secara otomatis akan ditarik oleh jaringan saat perangkat terkoneksi. Maka operator pun dapat melihat jenis modem hingga kartu SIM yang digunakan di sana.

"Kalau modem di-unlock, jaringan kita bisa memantaunya melalui IMEI. Jaringan itu kan membawa informasi IMEI dari dalam perangkatnya," terang Dicky dalam sebuah sesi bersama media di Exodus, Kuningan City, Rabu (5/5/2015) sore.

Namun dia menegaskan saat ini hanya melaporkan satu pelaku saja, yaitu Cumi Laut Software Development. Tujuannya adalah sebagai contoh agar pelaku lainnya berhenti melakukan tindakan serupa.

"Kami sebenarnya punya daftar target operasi, tapi yang resmi dilaporkan ke polisi memang cuma satu yaitu toko Cumi Laut Software Development. Maksud kami itu sebagai contoh supaya pelaku lain berhenti," ujarnya.

Merugikan banyak pihak

Dia menambahkan alasan lain menindak tegas pelaku "unlock" adalah mengurangi kerugian yang diderita Bolt dan rekanan perangkatnya.

Modem MiFi Bolt yang ada di pasar, menurut Dicky, dapat dijual dengan harga murah karena subsidi yang dilakukan mereka bersama rekanan pembuat perangkat. Dari harga yang wajarnya di kisaran Rp 600.000 hingga 800.000 rupiah, modem MiFi tersebut dapat ditekan hingga mencapai Rp 399.000.

Sementara itu, para pelaku "unlock" justru menjualnya lebih mahal dari harga subsidi yang ditawarkan Bolt. Tindakan tersebut memicu kerugian.

"Kami turunkan harganya dengan cara subsidi. Tapi pelaku "unlock" justru menjualnya lebih mahal. Kerugian kami ya selisih antara harga wajar di pasar dengan harga susidi. Dan itu semua kami bersama rekan-rekan yang tangung," jelas Dicky.

Kerugian lain yang mungkin diterima di sisi pelanggan adalah mendapatkan Bolt yang sudah tidak dijamin oleh pusat servis, bahkan mendapatkannya di kota yang tidak memiliki jaringan Bolt.

Meski berusaha menghentikan pelaku "unlock", Dicky sendiri memberikan catatan tidak akan mengejar pengguna. Pasalnya, terkadang ada juga pengguna yang sekadar belajar software dan mencoba "unlock" sebagai sarana pembelajarannya.

"Zaman dulu saya memulai karir dari programmer. Zaman itu belum ada Windows dan masih DOS. Nah, saya juga sempat belajar melakukan itu, tapi kan hacker pada saat itu tidak ada motif ekonomis. Motifnya untuk senang-senang saja. Pengguna seperti ini paling cuma satu atau dua," ujarnya sambil tertawa.

"Kita sangat firm ingin hentikan pelaku dan pengedar modem Bolt "unlock". Karena itu jelas-jelas perbuatan melanggar hukum. Tapi pengguna tidak perlu risau karena kami bukan mengejar pengguna," imbuhnya.

Aturan hukum yang menaungi masalah "unlock" modem Bolt milik PT Internux adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU terbaru) Pasal 52 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (sebelum Ammandment) Pasal 27.

Hukuman untuk pelaku tercantum dalam Pasal 112 UU no.28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 72 ayat (8) Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pidana penjara untuk perkara ini paling adalah dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com