Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Begini Cara Bolt Melacak Pelaku "Unlock" Modem

Kompas.com - 06/05/2015, 11:56 WIB
|
EditorReza Wahyudi

"Kami turunkan harganya dengan cara subsidi. Tapi pelaku "unlock" justru menjualnya lebih mahal. Kerugian kami ya selisih antara harga wajar di pasar dengan harga susidi. Dan itu semua kami bersama rekan-rekan yang tangung," jelas Dicky.

Kerugian lain yang mungkin diterima di sisi pelanggan adalah mendapatkan Bolt yang sudah tidak dijamin oleh pusat servis, bahkan mendapatkannya di kota yang tidak memiliki jaringan Bolt.

Meski berusaha menghentikan pelaku "unlock", Dicky sendiri memberikan catatan tidak akan mengejar pengguna. Pasalnya, terkadang ada juga pengguna yang sekadar belajar software dan mencoba "unlock" sebagai sarana pembelajarannya.

"Zaman dulu saya memulai karir dari programmer. Zaman itu belum ada Windows dan masih DOS. Nah, saya juga sempat belajar melakukan itu, tapi kan hacker pada saat itu tidak ada motif ekonomis. Motifnya untuk senang-senang saja. Pengguna seperti ini paling cuma satu atau dua," ujarnya sambil tertawa.

"Kita sangat firm ingin hentikan pelaku dan pengedar modem Bolt "unlock". Karena itu jelas-jelas perbuatan melanggar hukum. Tapi pengguna tidak perlu risau karena kami bukan mengejar pengguna," imbuhnya.

Aturan hukum yang menaungi masalah "unlock" modem Bolt milik PT Internux adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU terbaru) Pasal 52 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (sebelum Ammandment) Pasal 27.

Hukuman untuk pelaku tercantum dalam Pasal 112 UU no.28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 72 ayat (8) Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pidana penjara untuk perkara ini paling adalah dua tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke