Fujifilm pertama kali mengajukan tuntutan terhadap Motorola pada 2012 lalu. Tuntutan tersebut terkait teknologi kamera digital dalam smartphone buatan Motorola.
Menurut Fujifilm, Motorola melanggar tiga paten terkait fungsi kamera digital dan satu paten terkait transmisi data melalui WiFi dan Bluetooth.
Dikutip KompasTekno dari Reuters, Selasa (5/5/2015), juri di pengadilan San Francisco mengatakan bahwa Motorola tidak bersalah dalam hal paten face recognition (pengenal wajah) dan teknologi Wifi-Bluetooth.
Namun, Motorola gagal membuktikan bahwa teknologi mengubah foto berwarna menjadi hitam-putih (monokrom) yang dipakai dalam smartphone-nya itu adalah teknologinya sendiri.
Denda yang dijatuhkan kepada Motorola tersebut lebih sedikit dari tuntutan yang diminta Fujifilm pertama kali, yaitu 40 juta dollar AS (sekitar Rp 519 miliar).
"Kami puas dengan keputusan pengadilan karena tiga teknologi yang kami gunakan tidak melanggar paten, kami juga akan mengevaluasi satu paten yang ternyata dianggap melanggar," ujar juru bicara Motorola, Willian Moss.
Menurut Motorola, paten Fujifilm tersebut seharusnya dibatalkan sebab bukan lagi hal yang baru atau berbeda dari paten-paten serupa yang didaftarkan sebelumnya.
Motorola juga berargumen bahwa teknologi Bluetooth dalam smartphone-nya juga telah mendapatkan lisensi resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.