Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-commerce Disarankan Jangan Tertutup untuk Pemodal Asing

Kompas.com - 12/05/2015, 17:49 WIB
Deliusno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memasukkan bisnis e-commerce dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) pada 24 April 2014 lalu. Melalui peraturan tersebut, pemodal asing dilarang melakukan investasi bagi bisnis jual-beli online di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa menyatakan bahwa peraturan tersebut sebagai hal yang aneh. Seharusnya, pemodal asing diizinkan berinvestasi di perusahaan e-commerce Indonesia.

Pemerintah disarankan tidak menutup rapat pemodal asing yang ingin berbisnis e-commerce di Indonesia. Seharusnya tetap diizinkan dengan diberi batasan atau syarat tertentu.

"Misalnya bertahap sampai dengan 49 persen, minimal investasi 5 juta dollar AS. Apabila ingin investasi 100 persen, minimal harus 10 juta dollar AS," ujar Daniel, dalam acara Media Gathering idEA di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Daniel memberi contoh, semua konten di pasar Tiongkok tertutup rapat di negara tersebut. Artinya, hanya warga setempat saja yang bisa mengaksesnya. Namun, para investor, baik asing maupun lokal, bebas menanamkan investasinya di negara tersebut.

"Sementara di Indonesia, uang (investasi) tidak boleh masuk, tetapi semua (investor asing) bisa menjadikan Indonesia sebagai pasar," ungkapnya.

Pemain asing di Indonesia seharusnya diizinkan berinvestasi, agar mengucurkan dana untuk perusahaan e-commerce lokal. Pelarangan pemodal asing masuk ke bisnis e-commerce Indonesia justru akan membuat Indonesia menjadi pasar saja.

Masukan untuk roadmap e-commerce

Dalam acara Media Gathering, idEA menceritakan berbagai saran yang diberikan kepada pemerintah dalam menggodok roadmap atau peta arah pengembangan e-commerce di Indonesia.

Salah satu saran yang diberikan, selain masalah DNI tersebut, adalah mengenai pajak bagi perusahaan startup di bidang e-commerce. Asosiasi e-commerce di Indonesia tersebut menyarankan agar pemerintah membebaskan pajak selama tiga tahun bagi perusahaan rintisan di bidang tersebut.

Ia juga menyarankan agar tidak ada diskriminasi antara pajak offline dan online. Artinya, faktur pajak yang dikeluarkan harus sama.  

Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi agar penjual mandiri dapat mengeluarkan faktur pajak. Saran lainnya dari idEA, juga menyarankan agar jual-beli online dilakukan dalam mata uang rupiah. Selama ini, masih ada transaksi online yang terjadi dalam mata uang asing.

Ada juga saran mengenai NPWP pengguna sebagai perlindungan konsumen. Basis data NPWP tersebut bisa saja diakses oleh penyelenggara transaksi online untuk kebutuhan verifikasi penjual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com