Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Software Bajakan di Harco Mangga Dua

Kompas.com - 13/05/2015, 16:47 WIB
Deliusno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) melakukan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta terbaru, No 28 Tahun 2014, kepada pengelola gedung pusat perbelanjaan Mal Harco Mangga Dua, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Tempat itu dipilih karena dianggap sebagai salah satu pusat perbelanjaan komputer terbesar, tidak hanya di Indonesia, tapi juga Asia Tenggara. Seperti diketahui, pusat perbelanjaan komputer biasanya identik dengan produk bajakan, terutama berjenis software.

Selain dalam bentuk pengetahuan mengenai UU baru, ketiga lembaga tersebut juga secara bersama-sama menempelkan beberapa poster di beberapa sudut gedung Mal Harco Mangga Dua. Poster itu sendiri berisi ajakan untuk berhenti menggunakan dan menjual produk bajakan.

Beberapa poster lain memperlihatkan ancaman denda bagi pelanggar UU hak cipta tersebut.

"Sanksi pidana penjara 10 tahun, denda maksimal 4 miliar rupiah," tulis salah satu poster.

Dalam sosialisasi tersebut, rekan-rekan wartawan yang meliput juga diajak berkeliling gedung pusat perbelanjaan tersebut untuk memantau keadaan. Menurut pantauan KompasTekno, toko-toko komputer yang ada sama sekali tidak memajang produk software bajakan.

Dalam wawancara dengan salah satu pegawai toko, mereka mengaku sudah tidak menjual software bajakan. Memang pada kenyataannya, banyak konsumen yang meminta perangkat laptop atau PC desktop diinstalasi dengan sistem operasi bajakan dari salah satu perusahaan ternama. Akan tetapi, menurut pihak toko, mereka pasti akan menolak permintaan tersebut.

Dikatakan, toko-toko lain di tempat tersebut bakal menolak permintaan yang sama.

"Sekarang banyak yang beli software original. Sehari saja bisa 10 sampai 20 pelanggan yang minta di-instalkan sistem operasi original," kata Sinta, karyawan salah satu toko.

Namun, masih ada beberapa toko, bukan toko komputer, yang secara khusus menjual software bajakan. Akan tetapi, masih dalam tahap sosialisasi, toko-toko tersebut masih belum ditindak.

Sulit ditindak

Pada kenyataannya, penjualan software bajakan di pusat perbelanjaan masih cukup sulit untuk ditindak. Pasalnya, pihak kepolisian tidak bisa langsung menyita produk bajakan, apabila langsung ditemukan di pusat perbelanjaan.

Menurut peraturan, kepolisian baru akan bertindak setelah ada laporan dari pihak yang merasa hak ciptanya telah dilanggar. Sebagai contoh, apabila sebuah perusahaan A mengeluarkan produk sistem operasi dan dibajak, hanya perusahaan itu saja yang bisa meminta kepolisian untuk melakukan tindakan.

Artinya, masyarakat umum tidak bisa serta merta melaporkannya jika menemukan hal tersebut di tempat perbelanjaan.

"Harus ada pengaduan dulu," kata Parlagutan Lubis, Direktur Kerjasama & Promosi DJHKI, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com