Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Software Bajakan di Harco Mangga Dua

Kompas.com - 13/05/2015, 16:47 WIB
Deliusno

Penulis

Pihak Harco Mangga Dua itu sendiri mengaku akan bertindak tegas, apabila masih menemukan ada pedagang "nakal" setelah sosialisasi ini. Pihak pengelola dikatakan akan langsung menutup kios, meski kontrak toko masih berlangsung. "Ya, langsung hitung-hitungan saja, selesai," kata Solihin Effendi, Kepada Pengelola Harco Mangga Dua.

Meski begitu, pengelola dikatakan masih akan memberikan keringanan. Apabila pihak pedagang menyatakan niat baiknya dengan mengganti jenis usaha, mereka masih akan diizinkan untuk berdagang.

"Bisa ganti usaha. Batu akik, contohnya," canda Solihin, sambil tersenyum lebar.

Dalam UU Haki No 28 tahun 2014, pasal 10 dan pasal 114 menyebutkan, pihak pengelola suatu pusat perbelanjaan bisa saja dijerat pasal pelanggaran hak intelektual tersebut, apabila membiarkan pedagangnya menjual produk bajakan.

Tidak tanggung-tanggung, apabila terbukti bersalah, pengelola gedung pertokoan dan mal yang lalai akan dipidana dengan hukuman denda hingga Rp 100 juta.

Ada juga pasal 113 ayat 3 yang menyebutka bahwa setiap penjual produk bajakan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com