Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Samsung atas Pelanggaran Paten Apple Dikurangi

Kompas.com - 21/05/2015, 10:51 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Juri di pengadilan banding tentang kasus pelanggaran hak cipta memenangkan Apple. Namun besaran denda yang dijatuhkan juri kepada Samsung lebih rendah dari tuntutan yang dijatuhkan sebelumnya.

Dikutip KompasTekno dari The Wall Street Journal, Kamis (21/5/2015), pada persidangan sebelumnya, juri pengadilan menjatuhkan denda sebesar 1,05 miliar dollar AS kepada Samsung.

Namun pada persidangan yang berlangsung pada Senin (18/5/2015) lalu, juri memutuskan Samsung harus membayar ganti rugi lebih rendah, yaitu 930 juta dollar AS setelah hakim pengadilan melakukan persidangan ulang terhadap beberapa kasus.

Samsung sendiri bersikeras bahwa seharusnya denda yang dijatuhkan kepadanya bisa lebih rendah lagi, yaitu 382 juta dollar AS karena pelanggaran hak karya cipta yang dimaksud bukan menyangkut tentang desain penampilan suatu produk.

Juru bicara Apple juga membantah dan mengatakan bahwa Samsung jelas-jelas meniru produk Apple. "Ini adalah kemenangan bagi siapa saja yang menghormati desain," ujar Apple.

Sementara Samsung mengatakan bahwa pihaknya yakin produk-produknya tidak melanggar paten desain Apple dan hak kekayaan intelektual lainnya.

"Kami akan terus melakukan semua upaya untuk melindungi produk-produk kami," imbuh pernyataan Samsung.

Kasus hak paten terkait desain antara Apple melawan Samsung ini menjadi kasus besar di industri smartphone yang masih berjalan di persidangan AS. Keduanya sudah sepakat untuk membatalkan semua perselisihan yang berlangsung di luar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com