Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mirip Go-jek, Kenapa Uber Ditangkap?

Kompas.com - 19/06/2015, 15:22 WIB
Kurnia Sari Aziza,
Reska K. Nistanto,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Organisasi angkutan darat (Organda) DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menangkap, dengan cara dijebak, lima kendaraan yang dioperasikan oleh Uber Indonesia, jasa layanan mobil sewaan yang mirip dengan taksi.

Lima unit mobil yang dioperasikan Uber digiring ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Alasannya, polisi ingin membuktikan apakah layanan mobil sewaan yang disediakan oleh Uber melanggar hukum atau tidak.

"Masih kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan kita kerja sama dengan Dishub DKI dan Organda," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suharyanto kepada Kompas.com, Jumat  (19/6/2015).

Selama ini, operasi Uber di Jakarta menggunakan mobil dengan plat hitam, yang kategorinya adalah sebagai mobil pribadi yang disewakan.

Tahun 2014 lalu, pihak Uber pun telah mengklarifikasi tudingan jika pihaknya beroperasi secara ilegal dan dikategorikan sebagai taksi gelap. Dalam klarifikasi yang dimuat di situs resmi Uber Indonesia tersebut, Uber mengatakan bahwa mereka adalah perusahaan teknologi yang tidak memiliki atau mengoperasikan mobil serta pengemudi.

Sebagaimana diketahui, layanan Uber menghubungkan penumpang dengan pengemudi mobil sewaan melalui aplikasi mobile. Penumpang bisa memesan mobil lewat aplikasi ini dan membayar tarif perjalanan ke tujuan layaknya taksi.

"Platform kami hanya menghubungkan permintaan calon penumpang kepada rekanan perusahaan transportasi terdaftar yang menyewakan kendaraan," tulis kepala ekspansi Uber, Tiger Fang, dalam posting klarifikasi di blog Uber tersebut.

Go-Jek kenapa boleh?

Perlakuan berbeda diberikan oleh Dishub DKI dan Organda terhadap jasa layanan ojek, Go-Jek ataupun, GrabTaxi dan GrabBike.

Walau layanan jasa sewa kendaraan bermotor tersebut sama-sama memiliki kemiripan dengan Uber, yaitu penggunaan aplikasi di smartphone dan kendaraan operasional yang menggunakan plat hitam, namun pihak Organda dan Dishub DKI tidak pernah mengusiknya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2015), kehadiran Go-Jek merupakan realitas menarik, tetapi juga kontroversial.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukan termasuk ke dalam kategori angkutan umum.

Dia menjelaskan, secara penggunaan aplikasi, Go-Jek tak melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun kata dia, jika melihat UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum, maka Go-Jek bisa dikatakan ilegal karena masuk ranah transportasi.

Agus tak menampik kehadiran Go-Jek sangat membantu masyarakat ibu kota, terutama untuk memecah kepadatan lalu lintas Jakarta yang tentu saja membuat jengkel. Bahkan, Agus memuji terobosan yang dilakukan Go-Jek adalah terobosan yang cantik.

Namun, sayangnya, kata dia, kecantikan terobosan Go-Jek itu menabrak aturan. Oleh karena itu, lanjut Agus, satu-satunya jalan melegalkan Go-Jek ya dengan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 atau membuat aturan khusus.

Apa solusi untuk Uber?

Lalu bagaimana solusi terbaik untuk layanan Uber? Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama sebenarnya pernah mengungkapkan bagaimana seharusnya Uber beroperasi di Indonesia.

Menurut Gubernur yang kerap disapa Ahok itu, dia hanya menginginkan taksi Uber mendaftar secara resmi sehingga, apabila ada keluhan warga ketika menggunakan jasa taksi Uber, DKI bisa menelusurinya, layaknya yang dilakukan GrabTaxi selama ini.

Ahok menginginkan agar Uber mau memenuhi persyaratan yang diajukannya, yaitu dengan mendaftar secara resmi dan membangun kantor serta memiliki pajak yang jelas.

"Anda (Uber) harus penuhi itu semua, saya bukannya enggak suka sama layanan Anda, Grab Taxi saja saya dukung kok karena mereka resmi terdaftar dan ada kantor resminya," ujar Ahok di Balai Kota Jumat (19/6/2015).

Dishub DKI, organda, dan Cyber Crime Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Indonesia.

Penangkapan sekarang ini hanya berdasarkan bahwa taksi tersebut tidak terdaftar dan ilegal. Namun, untuk soal kejahatan cyber, Polda Metro Jaya berjanji akan menelusuri soal aplikasi dan pembayaran layanan Uber.

"Usahanya diduga ilegal. Tapi untuk pembayaran kita masih berandai-andai," kata Suharyanto.

Saat ini, pihaknya masih mengamankan lima taksi tersebut. Lima pengemudi taksi Uber juga masih dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com