Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mirip Go-jek, Kenapa Uber Ditangkap?

Kompas.com - 19/06/2015, 15:22 WIB
Kurnia Sari Aziza,
Reska K. Nistanto,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Organisasi angkutan darat (Organda) DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menangkap, dengan cara dijebak, lima kendaraan yang dioperasikan oleh Uber Indonesia, jasa layanan mobil sewaan yang mirip dengan taksi.

Lima unit mobil yang dioperasikan Uber digiring ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Alasannya, polisi ingin membuktikan apakah layanan mobil sewaan yang disediakan oleh Uber melanggar hukum atau tidak.

"Masih kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan kita kerja sama dengan Dishub DKI dan Organda," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suharyanto kepada Kompas.com, Jumat  (19/6/2015).

Selama ini, operasi Uber di Jakarta menggunakan mobil dengan plat hitam, yang kategorinya adalah sebagai mobil pribadi yang disewakan.

Tahun 2014 lalu, pihak Uber pun telah mengklarifikasi tudingan jika pihaknya beroperasi secara ilegal dan dikategorikan sebagai taksi gelap. Dalam klarifikasi yang dimuat di situs resmi Uber Indonesia tersebut, Uber mengatakan bahwa mereka adalah perusahaan teknologi yang tidak memiliki atau mengoperasikan mobil serta pengemudi.

Sebagaimana diketahui, layanan Uber menghubungkan penumpang dengan pengemudi mobil sewaan melalui aplikasi mobile. Penumpang bisa memesan mobil lewat aplikasi ini dan membayar tarif perjalanan ke tujuan layaknya taksi.

"Platform kami hanya menghubungkan permintaan calon penumpang kepada rekanan perusahaan transportasi terdaftar yang menyewakan kendaraan," tulis kepala ekspansi Uber, Tiger Fang, dalam posting klarifikasi di blog Uber tersebut.

Go-Jek kenapa boleh?

Perlakuan berbeda diberikan oleh Dishub DKI dan Organda terhadap jasa layanan ojek, Go-Jek ataupun, GrabTaxi dan GrabBike.

Walau layanan jasa sewa kendaraan bermotor tersebut sama-sama memiliki kemiripan dengan Uber, yaitu penggunaan aplikasi di smartphone dan kendaraan operasional yang menggunakan plat hitam, namun pihak Organda dan Dishub DKI tidak pernah mengusiknya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2015), kehadiran Go-Jek merupakan realitas menarik, tetapi juga kontroversial.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukan termasuk ke dalam kategori angkutan umum.

Dia menjelaskan, secara penggunaan aplikasi, Go-Jek tak melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun kata dia, jika melihat UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum, maka Go-Jek bisa dikatakan ilegal karena masuk ranah transportasi.

Agus tak menampik kehadiran Go-Jek sangat membantu masyarakat ibu kota, terutama untuk memecah kepadatan lalu lintas Jakarta yang tentu saja membuat jengkel. Bahkan, Agus memuji terobosan yang dilakukan Go-Jek adalah terobosan yang cantik.

Namun, sayangnya, kata dia, kecantikan terobosan Go-Jek itu menabrak aturan. Oleh karena itu, lanjut Agus, satu-satunya jalan melegalkan Go-Jek ya dengan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 atau membuat aturan khusus.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com