Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

RPP E-Commerce Dianggap Rugikan Industri Lokal

Kompas.com - 26/06/2015, 12:02 WIB
|
EditorReza Wahyudi
KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang transaksi jual beli online (e-commerce) dikhawatirkan justru bakal mematikan pelaku industri lokal.

Draft RPP yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan tersebut saat ini masih dalam tahap uji publik. Di dalamnya, seperti dikutip KompasTekno dari Daily Social, Jumat (26/6/2015), terdapat peraturan yang justru bisa membuat industri e-commerce lokal terancam ditinggalkan.

Menurut Daily Social, dalam RPP tersebut terdapat salah satu pasal yang mewajibkan pihak penjual dan pembeli dalam transaksi online, terverifikasi melalui input nomor KTP dan NPWP. Tahap verifikasi ini biasa disebut dengan KYC (Know Your Customer).

Kementerian Perdagangan berdalih kewajiban input nomor KTP dan NPWP tersebut untuk melacak transaksi yang terjadi secara online, sembari memantau implikasi pajak yang mungkin terjadi.

Selain itu, metode tersebut juga dianggap oleh Kementerian Perdagangan dibutuhkan untuk melindungi konsumen ketika terjadi penipuan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.

"Kalau Anda berfikir hal tersebut sangat absurd, maka anda bisa bergabung dengan banyak pemain e-commerce yang juga masih kebingungan bagaimana KYC tersebut bisa membantu mendorong industri e-commerce," demikian tulis Daily Social.

Daily Social menyebut bahwa proses verifikasi yang harus dilakukan lebih dulu dalam setiap transaksi online melalui situs e-commerce lokal, seperti Bukalapak, Tokopedia, Kaskus, atau OLX, bisa merepotkan pengguna.

Jika pengguna merasa repot, maka dikhawatirkan mereka akan pindah ke platform jual beli lain, seperti Facebook, Instagram, atau eBay yang prosesnya lebih sederhana.

Dengan demikian, situs e-commerce di Indonesia akan semakin sulit bersaing dengan situs-situs e-commerce luar seperti AliExpress, Amazon, eBay, atau situs-situs yang tidak terekspos ke regulasi Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke