Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP E-Commerce Dianggap Rugikan Industri Lokal

Kompas.com - 26/06/2015, 12:02 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang transaksi jual beli online (e-commerce) dikhawatirkan justru bakal mematikan pelaku industri lokal.

Draft RPP yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan tersebut saat ini masih dalam tahap uji publik. Di dalamnya, seperti dikutip KompasTekno dari Daily Social, Jumat (26/6/2015), terdapat peraturan yang justru bisa membuat industri e-commerce lokal terancam ditinggalkan.

Menurut Daily Social, dalam RPP tersebut terdapat salah satu pasal yang mewajibkan pihak penjual dan pembeli dalam transaksi online, terverifikasi melalui input nomor KTP dan NPWP. Tahap verifikasi ini biasa disebut dengan KYC (Know Your Customer).

Kementerian Perdagangan berdalih kewajiban input nomor KTP dan NPWP tersebut untuk melacak transaksi yang terjadi secara online, sembari memantau implikasi pajak yang mungkin terjadi.

Selain itu, metode tersebut juga dianggap oleh Kementerian Perdagangan dibutuhkan untuk melindungi konsumen ketika terjadi penipuan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.

"Kalau Anda berfikir hal tersebut sangat absurd, maka anda bisa bergabung dengan banyak pemain e-commerce yang juga masih kebingungan bagaimana KYC tersebut bisa membantu mendorong industri e-commerce," demikian tulis Daily Social.

Daily Social menyebut bahwa proses verifikasi yang harus dilakukan lebih dulu dalam setiap transaksi online melalui situs e-commerce lokal, seperti Bukalapak, Tokopedia, Kaskus, atau OLX, bisa merepotkan pengguna.

Jika pengguna merasa repot, maka dikhawatirkan mereka akan pindah ke platform jual beli lain, seperti Facebook, Instagram, atau eBay yang prosesnya lebih sederhana.

Dengan demikian, situs e-commerce di Indonesia akan semakin sulit bersaing dengan situs-situs e-commerce luar seperti AliExpress, Amazon, eBay, atau situs-situs yang tidak terekspos ke regulasi Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com