Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi: RPP E-commerce Tidak Sesuai Hasil Diskusi

Kompas.com - 01/07/2015, 16:14 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 2013, wacana tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur transaksi jual beli online (e-commerce) mulai bergulir. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melibatkan asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dalam merumuskan RPP tersebut.

"Kami ada forum-forum resmi dan non-formal untuk membicarakan ini. Makan pagi, siang, malam semua kami lakukan," kata Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa, dalam jumpa pers, Rabu (1/7/2015), di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan. Melalui pertemuan-pertemuan sepanjang 2014 hingga 2015 itu, Daniel menilai Kemendag cukup kooperatif.

Namun, pada Rabu (17/6/2015) lalu, Kemendag serta-merta mengadakan uji publik terhadap draf RPP e-commerce yang isinya dianggap tak sesuai dengan diskusi selama ini.

"Draf ini nggak pernah ada dalam perbincangan yang selama ini kami lakukan. Baru pertama kali kami lihat pasal-pasal di dalamnya," ucapnya.

Selanjutnya, pada Minggu (21/6/2015), Kemendag mengirimkan matriks draf kepada para peserta uji publik. Matriks itu belum berisi dokumen draf lengkap yang telah dirumuskan. 

Mereka diberi kesempatan tujuh hari untuk menanggapi matriks draf RPP yang sifatnya masih tertutup itu. Padahal, ada sekitar 70 pasal yang tertera dan harus dikaji secara mendalam. 

"Pada tanggal 29 Juni, kami sudah berikan masukan seadanya. Tapi, kami minta diberi kesempatan hingga 30 hari lagi untuk mengkaji lebih lanjut matriks RPP itu. Sampai sekarang Kemendag belum menanggapi permohonan kami," kata anggota divisi kebijakan publik idEA, Sari Kacaribu.

Penjual bisa balik ke Facebook dan Instagram

Dari pengkajian yang sempat dilakukan, ada beberapa poin matriks draf RPP e-commerce yang dianggap bisa mematikan industri lokal. Salah satunya terkait tahapan verifikasi dalam transaksi jual-beli online.

RPP mewajibkan penjual terverifikasi melalui pencantuman identitas subjek hukum. Yakni, KTP, Izin Usaha, dan Nomor SK Pengesahan Badan Hukum. Tahap verifikasi ini biasa disebut dengan KYC (Know Your Customer).

Hal ini, menurut Kemendag, untuk menjamin keamanan konsumen dari risiko penipuan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.

Sedangkan, menurut idEA, langkah ini mempersulit transaksi online. Para penjual bakal enggan memanfaatkan situs e-commerce lokal seperti Bukalapak, Tokopedia, Kaskus, OLX, Lazada, dan sebagainya.

"Nanti mereka balik lagi jualan di Facebook, Instagram, BBM, yang fungsinya sebenarnya bukan untuk transaksi jual-beli online," kata Wakil Kepala Bagian Kebijakan Publik idEA, Budi Gandasoebrata.

Budi menambahkan, situs-situs e-commerce luar negeri, seperti Amazon dan eBay, akan semakin gencar digunakan jika RPP ini disahkan. "Yang lokal akan semakin jauh tertinggal oleh e-commerce asing," katanya.

Padahal, menurut Daniel, e-commerce lokal sangat berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi negara. Sebab, perilaku konsumen semakin mengarah pada transaksi online.

"Kalau industri ini sudah mapan, mekanisme perpajakannya juga akan jelas dan perekonomian bisa berkembang," katanya.

Setelah ini, idEA berharap Kemendag bisa kembali berdiskusi terkait perumusan draf RPP e-commerce. Sebab, "peraturan ini sangat menentukan masa depan industri online," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com