Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Soroti 5 Poin dalam RPP E-commerce

Kompas.com - 02/07/2015, 11:08 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertengahan Juni 2015, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) yang mengatur transaksi jual-beli online (e-commerce). Ada sekitar 70 pasal yang sudah dirumuskan dalam draf RPP.

Namun, draf itu masih bersifat tertutup untuk publik karena dianggap belum lengkap. "Nanti rencananya akan berkembang sampai 80-an pasal," kata anggota bagian Kebijakan Publik Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), Sari Kacaribu, dalam acara jumpa pers terkait RPP e-commerce, Rabu (7/1/2015) di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan.

Saat ini, yang mengetahui isi draf RPP e-commerce hanya Kemendag dan pelaku industri yang diundang pada uji publik, 17 Juni lalu. Dari draf yang dirumuskan, ada lima poin utama yang disorot idEA. Berikut penjabarannya.

Pertama, batasan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi e-commerce belum jelas.

Wakil Kepala Bagian Kebijakan Publik idEA, Budi Gandasoebrata mengatakan, ada satu pasal dalam draf yang menyebut bahwa setiap pelaku usaha bertanggungjawab atas pengiriman barang ke konsumen.

Menurut dia, regulasi itu tak bisa dipukul rata untuk semua bentuk e-commerce. Sebab, ada beragam model bisnis perdagangan elektronik.

"Jika bentuknya ritel yang memiliki stok barang sendiri, hal tersebut menjadi masuk akal. Tapi kalau bentuknya marketplace seperti OLX, Tokopedia, Bukalapak dan Blanja, ini tidak masuk akal karena mereka hanya sebagai platform. Bukan penyedia barang," ia menjelaskan.

Ke depan, model bisnis e-commerce diprediksi akan terus berkembang seiring perkembangan zaman dan kemunculan inovasi baru. Jika pemerintah menyiapkan regulasi, kata idEA, sepatutnya memperhatikan ragam bisnis yang ada. "Tiap model bisnis butuh regulasi yang berbeda-beda," kata Budi.

Kedua, kesenjangan penegakan aturan antara industri lokal dan asing.

Beberapa pasal yang tercantum dalam draf RPP dianggap mempersulit ruang gerak industri dagang online lokal. Di antaranya terkait syarat usaha dan perizinan berlapis.

Asosiasi mengkhawatirkan hal ini akan mendiskreditkan e-commerce lokal dan justru memajukan e-commerce asing. Pasalnya, regulasi ruwet pada draf RPP dianggap sulit diterapkan pada e-commerce asing.

Di sisi lain, ranah internet yang tanpa batas membebaskan e-commerce asing berekspansi ke seluruh wilayah, termasuk Indonesia. Praktis para penjual akan memilih langkah yang lebih sederhana dengan berjualan lewat platform e-commerce luar atau media sosial.

"Nanti mereka balik lagi jualan di Facebook, Instagram, BBM, yang fungsinya sebenarnya bukan untuk transaksi jual-beli online," kata Budi. Dengan ini, persaingan industri lokal dan asing menjadi tak seimbang.

Ketiga, kewajiban untuk memiliki, mencantumkan dan menyampaikan identitas subjek hukum.

Menurut asosiasi, salah satu keruwetan dalam draf RPP adalah pencantuman KYC atau Knowing Your Customer untuk berjualan. Yakni identitas-identitas seperti KTP, Izin Usaha dan Nomor SK Pengesahan Badan Hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com