Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Soroti 5 Poin dalam RPP E-commerce

Kompas.com - 02/07/2015, 11:08 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertengahan Juni 2015, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) yang mengatur transaksi jual-beli online (e-commerce). Ada sekitar 70 pasal yang sudah dirumuskan dalam draf RPP.

Namun, draf itu masih bersifat tertutup untuk publik karena dianggap belum lengkap. "Nanti rencananya akan berkembang sampai 80-an pasal," kata anggota bagian Kebijakan Publik Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), Sari Kacaribu, dalam acara jumpa pers terkait RPP e-commerce, Rabu (7/1/2015) di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan.

Saat ini, yang mengetahui isi draf RPP e-commerce hanya Kemendag dan pelaku industri yang diundang pada uji publik, 17 Juni lalu. Dari draf yang dirumuskan, ada lima poin utama yang disorot idEA. Berikut penjabarannya.

Pertama, batasan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi e-commerce belum jelas.

Wakil Kepala Bagian Kebijakan Publik idEA, Budi Gandasoebrata mengatakan, ada satu pasal dalam draf yang menyebut bahwa setiap pelaku usaha bertanggungjawab atas pengiriman barang ke konsumen.

Menurut dia, regulasi itu tak bisa dipukul rata untuk semua bentuk e-commerce. Sebab, ada beragam model bisnis perdagangan elektronik.

"Jika bentuknya ritel yang memiliki stok barang sendiri, hal tersebut menjadi masuk akal. Tapi kalau bentuknya marketplace seperti OLX, Tokopedia, Bukalapak dan Blanja, ini tidak masuk akal karena mereka hanya sebagai platform. Bukan penyedia barang," ia menjelaskan.

Ke depan, model bisnis e-commerce diprediksi akan terus berkembang seiring perkembangan zaman dan kemunculan inovasi baru. Jika pemerintah menyiapkan regulasi, kata idEA, sepatutnya memperhatikan ragam bisnis yang ada. "Tiap model bisnis butuh regulasi yang berbeda-beda," kata Budi.

Kedua, kesenjangan penegakan aturan antara industri lokal dan asing.

Beberapa pasal yang tercantum dalam draf RPP dianggap mempersulit ruang gerak industri dagang online lokal. Di antaranya terkait syarat usaha dan perizinan berlapis.

Asosiasi mengkhawatirkan hal ini akan mendiskreditkan e-commerce lokal dan justru memajukan e-commerce asing. Pasalnya, regulasi ruwet pada draf RPP dianggap sulit diterapkan pada e-commerce asing.

Di sisi lain, ranah internet yang tanpa batas membebaskan e-commerce asing berekspansi ke seluruh wilayah, termasuk Indonesia. Praktis para penjual akan memilih langkah yang lebih sederhana dengan berjualan lewat platform e-commerce luar atau media sosial.

"Nanti mereka balik lagi jualan di Facebook, Instagram, BBM, yang fungsinya sebenarnya bukan untuk transaksi jual-beli online," kata Budi. Dengan ini, persaingan industri lokal dan asing menjadi tak seimbang.

Ketiga, kewajiban untuk memiliki, mencantumkan dan menyampaikan identitas subjek hukum.

Menurut asosiasi, salah satu keruwetan dalam draf RPP adalah pencantuman KYC atau Knowing Your Customer untuk berjualan. Yakni identitas-identitas seperti KTP, Izin Usaha dan Nomor SK Pengesahan Badan Hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com