Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jakarta, Sopir Uber Bisa Dapat Rp 16 Juta Per Bulan

Kompas.com - 07/07/2015, 19:09 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik mobil pribadi di Jakarta diklaim berbondong-bondong ingin menjadi sopir Uber. Menurut Uber, saat ini terdapat 840 kendaraan pribadi terdaftar sebagai unit dari perusahaan asal San Francisco, AS, tersebut.

Menurut International Launcher and Acting GM Uber Indonesia, Alan Jiang, hal tersebut lumrah mengingat tingginya pendapatan yang bisa diperoleh dengan menjadi sopir Uber.

"Pendapatan sopir kami bisa mencapai Rp 16 juta tiap bulan," katanya dalam jumpa pers Uber, Selasa (7/7/2015) di Hotel Pullman, Jakarta.

Sebab, hingga kini, Uber belum memotong sepeser pun pendapatan sopirnya yang dibayarkan penumpang. Padahal, di negara-negara lain, Uber memangkas 20 persen dari pendapatan sopir untuk kas perusahaan.

Uber punya alasan sendiri memberlakukan mekanisme tanpa bagi hasil di Tanah Air. "Indonesia adalah pasar kunci kami. Saat ini, kami belum berpikir untuk mencari duit di sini. Yang terpenting adalah kesejahteraan sopir dan kenyamanan pengguna," tuturnya.

Untuk menjamin keamanan penumpang, para pemilik mobil pribadi dinaungi Koperasi Trans Usaha Bersama (KTUB) sebagai lembaga berbadan hukum.

"Tiap pendaftar akan dicek latar belakangnya, tempat tinggal, kelengkapan identitas, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), dan SKU (surat keterangan usaha) dari RT setempat," kata Ketua KTUB Haryanto Mangundiharjo pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Uber hanya bermitra dengan perusahaan rental mobil yang terlisensi. Dengan demikian, sopir Uber dulunya tak lain adalah sopir rental. Namun, sejak awal tahun ini, Uber menggandeng KTUB untuk memungkinkan para pemilik mobil pribadi mencari penghasilan tambahan.

"Kami ingin Uber bisa memberi pengalaman yang menyenangkan bagi para penumpang, sekaligus menyejahterakan pengemudinya," kata Jiang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com