Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oktober, Aturan Keamanan Cyber Akan Disahkan

Kompas.com - 07/08/2015, 10:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo rencananya akan mengesahkan peraturan mengenai keamanan cyber pada bulan Oktober 2015.

"Negara kita mempunyai peraturan mengenai cyber ini. Rencananya, bulan Oktober, Presiden akan mengesahkannya," kata Andi dalam International Conference on Cyber Security di Gedung Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta, Selasa, seperti dipublikasikan di laman Sekretariat Kabinet.

Menurut Andi, pemerintah menyadari bahwa keamanan cyber merupakan tulang punggung dari era baru yang berkembang di Indonesia, yaitu era kreatif, era digital, atau yang disebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai era inovasi. Lewat era ini, Indonesia merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi dunia.

Untuk itu, menurut dia, pemerintah harus menyiapkan diri guna membangun keamanan cyber. "Ke depannya, Indonesia akan menemui banyak tantangan. Untuk itu, korporasi, hukum, dan yang lain harus diperkuat," kata Andi.

Seskab menambahkan, pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN) terus digodok. Badan ini berada di bawah Presiden. BCN akan bertugas melaksanakan kebijakan penanggulangan, ancaman, insiden, serta pengendalian terhadap keadaan darurat akibat ancaman serangan dan insiden serangan cyber.

Dengan demikian, kata Seskab, nantinya bukan Presiden lagi yang langsung mengontrol masalah cyber, melainkan Badan Cyber Nasional, yang akan membantu Presiden mengontrol 1.047 national agency di Indonesia.

"BCN akan berkoordinasi dengan Kementerian Polhukam. Kami juga sudah memasukkannya dalam rancangan APBN 2016," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com