Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status "Rasialis" di Facebook, Kebebasan Berpendapat atau "Hate-Speech"?

Kompas.com - 28/08/2015, 10:35 WIB
Deliusno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan di dunia internet Indonesia bermunculan ketika akun Arif Kusnandar di Facebook membuat sebuah status berisikan kebencian rasial, diskriminasi, dan radikalisasi.

Menurut sebagian orang, isi status tersebut jelas-jelas salah. Pasalnya, Arif Kusnandar menyerang golongan etnis tertentu dan juga mengajak mengulang kembali peristiwa kerusuhan Mei tahun 1998, apabila mata uang dollar AS sudah menguat hingga poin tertentu.

Akan tetapi, tidak sedikit juga yang berpendapat bahwa status tersebut sah-sah saja. Alasannya, demi mendukung hak kebebasan berpendapat di Indonesia.

Pertanyaan besarnya, apakah benar akun Facebook itu telah menggunakan haknya untuk berpendapat secara bebas? Ataukah, sebenarnya isi status tersebut ternyata bisa dikategorikan sebagai hate-speech (penyebar kebencian)?

Dalam sebuah diskusi bersama dengan Forum Demokrasi Digital (FDD), Haris Ashar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) berpendapat bahwa isi status tersebut tidak bisa dianggap sebagai pengungkapan pendapat. Ia malah bisa dikategorikan sebagai hate-speech karena menyerang identitas terhadap integritas kesukuan seseorang.

Selain itu, karena sudah "menyerang" satu golongan rasial tertentu, isi status Facebook itu dianggap melanggar Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan etnis.

"Status yang dilakukan pemilik akun, patut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kaum minoritas," ujar Haris.

Senada dengan Haris, Damar Juniarto dari Safenet, menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia bebas untuk menyampaikan pendapatnya.

Akan tetapi, jika digunakan untuk menyerang ras, apapun nama rasnya, itu tidak bisa dikategorikan sebagai kebebasan dalam berpendapat, melainkan sudah masuk ke ranah hate-speech.

Sementara itu, Matahari Timoer dari ICT Watch, juga mengeluarkan pendapat yang kurang lebih sama. Hanya ada sedikit penambahan pendapat yang menyatakan, jika ada status seseorang di dunia maya sudah mengajak untuk membunuh atau menghabisi nyawa orang lain, maka itu juga bisa dikategorikan sebagai hate-speech.

Kesimpulannya, semua warga negara di Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapatnya. Jika tidak menyukai kebijakan pemerintah atau ada aturan yang dianggap bertentangan, warga negara Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapatnya.

Namun, pendapat itu harus ada koridornya. Apabila si pembuat pendapat sudah memasukkan unsur penyerangan ras apapun di Indonesia dan juga berisikan ajakan untuk menghabisi nyawa seseorang, status tersebut sudah masuk ke kategori penyebaran kebencian. Inilah yang sebaiknya tidak boleh dilakukan di Tanah Air.

"Oleh karena itu, kami mengajak netizen untuk melawan hate-speech. Melapor saja kepada pihak berwenang apabila menemukan hal tersebut di internet," pungkas Matahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
'Fanboy' Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

"Fanboy" Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

e-Business
WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

Software
Steam Gelar 'FPS Fest', Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Steam Gelar "FPS Fest", Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com