Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Januari 2016, Pemerintah Aktifkan Sistem Pengawas Pembajakan Online

Kompas.com - 09/09/2015, 15:22 WIB
|
EditorReza Wahyudi
JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem peringatan pembajakan online (alert system) diharapkan mulai beroperasi pada Januari 2016. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf, Rabu (9/9/2015) di Artotel, Jakarta.

"Persiapannya sampai akhir tahun ini. Nanti Januari mulai jalan karena program ini sudah legal," kata dia.

Saat ini, Alert System tersebut masih dalam tahap penggodokan oleh tim khusus, bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia. Walau target realisasinya terhitung empat bulan dari sekarang, Triawan mengakui masih banyak tahapan yang harus dilakukan.

"Sejauh ini baru rampung sekitar 10 persen. Kami juga masih harus merangkul para penyedia layanan internet (ISP) dan bertemu dengan artis-artis agar mendaftar ke sistem," ia menjelaskan.

Sistem peringatan pembajakan online akan dipasang di berbagai situs yang menyediakan konten musik dan film bajakan. Saat hendak mengunduh konten bajakan atau ilegal, netizen akan "dikagetkan" dengan pemberitahuan pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman yang dikenai.

Di bawah pemberitahuan, bakal ada tautan ke alamat pengunduhan konten orisinal yang berbayar. Triawan menjamin harga konten orisinil akan disesuaikan dengan standar ekonomi rata-rata masyarakat Indonesia.

Langkah lain Bekraf untuk memberantas pembajakan online adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan. Satgas ini nantinya bakal menerima pengaduan segala macam jenis pembajakan, baik secara offline maupun online dari para pemegang hak karya cipta.

Realisasi berbagai program Bekraf, kata Triawan, akan mulai terlihat tahun depan. Sebab, saat ini Bekraf belum memegang anggaran program, melainkan baru anggaran operasional sebesar Rp 100 miliaran hingga akhir 2015.

Untuk 2016, Triawan mengatakan anggaran Bekraf sekitar Rp 1,1 triliun untuk menjalankan program-program progresif. Anggaran tersebut mulai dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 16 September 2015.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke