Menanggapi penolakan dari Bandung tersebut, pihak Uber melayangkan keterangan tertulis yang isinya antara lain menuding bahwa ada tujuan lain di balik pelarangan layanan transportasinya.
"Kami ingin menyampaikan kekecewaan kami kepada beberapa pihak, yang sepertinya lebih mengutamakan untuk menjaga 'zona nyaman' kepentingan pihak-pihak tertentu," bunyi surat yang dikirim Team Uber Bandung via e-mail ke redaksi Kompas Tekno, Kamis (10/9/2015).
Uber mengatakan bahwa "pihak-pihak tertentu" di atas telah melakukan pembelokkan fakta mengenai layanan Uber yang sesungguhnya, tanpa menyebut siapa "pihak tertentu" yang dimaksud.
Kembali ditegaskan pula bahwa Uber adalah perusahaan teknologi yang tidak memiliki, mengoperasikan kendaraan, atau mempekerjakan pengemudi, dan bahwa Uber memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Bisnis Uber, menurut keterangan tertulis yang bersangkutan, tak lebih dari mengelola platform yang menghubungkan permintaan penumpang kepada mitra dari perusahaan penyewaan transportasi.
Uber turut membantah mobil rekanannya diwajibkan menggunakan pelat kuning, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003, pasal 30 ayat 3 (a) yang menyebutkan bahwa mobil rental untuk angkutan sewa harus menggunakan pelat hitam.
"Pernyataan Dishub (Dinas Perhubungan) mengenai kendaraan yang menggunakan teknologi Uber harus menggunakan pelat kuning itu dirasa kurang tepat," tulis Uber.
Syarat beroperasi
Sebelumnya, Ridwan kamil menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak keberadaan moda transportasi berbasis aplikasi Uber dan Grab Taxi setelah memperoleh laporan hasil dari seminar bertema "Fenomena Moda Transportasi baru Kota Bandung di Era Digital", Senin (24/8/2015).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.